Terkait hal ini, pendakwah kondang Ustadz Khalid Basalamah, melalui akun YouTube, Khalid Basalamah Official menyebut, melaksanakan ibadah haji pada hakikatnya bukan untuk mencari gelar apalagi untuk dibanggakan dan mendapat pengakuan orang banyak.
Ustadz Khalid mengingatkan, seseorang yang mampu dan hendak berhaji harus memiliki niat dan hati yang bersih agar tidak terpengaruh oleh urusan duniawi, yaitu mencari gelar semata. Tujuan ibadah haji yang terpenting dimaknai dengan mencari rahmat dan ridho Allah Subhanahu wa Ta'ala.
“Bahwasanya tujuan ibadah haji itu mencari rahmat Allah, sejak kapan seseorang pergi berhaji itu hanya untuk mencari nama (gelar)?” kata dia.
Banyak muslim yang salah kaprah mengenai ibadah haji. Biasanya, orang-orang tersebut pergi ke Makkah saat menunaikan haji atau umrah, kemudian kembali ke tanah kelahirannya hanya untuk mendapat gelar haji yang kemudian dicantumkan di KTP hingga ijazah.
Riya atau pamer dalam ibadah, lanjut dia, membuat manusia menjadi sombong terhadap yang lainnya karena merasa dirinya lebih baik dalam beribadah. Hal ini juga dapat memengaruhi pikiran muslim untuk menjatuhkan dan memandang rendah orang lain karena ibadah yang dilakukannya. Sehingga amal ibadah tidak akan tercatat untuknya.
“Inilah yang berbahaya sekali seperti riya, hanya saran saya saja, jangan pakai gelar haji itu, itu bukan gelar yang harus dipasang,“ tegasnya.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits menjelaskan:
Artinya: Dari Sa’ad bin Abi Waqqâsh radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,:“Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang bertakwa, kaya (hatinya), dan tersembunyi (dalam beribadah dan beramal/menyembunyikan amal)," (HR. Muslim, no. 2965).
"Allah cinta sekali dengan hamba yang patuh, tunduk kepada-Nya, kaya dan suka bersedekah, kemudian dia suka merahasiakan amalnya. Kalau orang sudah lihat dia beribadah tapi sengaja pamer kan ini berbahaya sekali," tutup dai kelahiran Makassar ini.
Baca Juga: Kronologi Raker Komisi VIII, Bukti Kemenag Langgar Aturan Soal Pembagian Kuota Haji