Film Ipar Adalah Maut Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam?

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 24 Juni 2024 | 19:04 WIB
Film Ipar Adalah Maut Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam?
Film Ipar Adalah Maut Viral, Bagaimana Hukum Menikah dengan Ipar dalam Islam? (Instagram/@iparadalahmautmovie)

Suara.com - Baru-baru ini ramai jadi perbincangan film Ipar Adalah Maut yang saat ini sedang tayang di Bioskop di Indonesia. Hal ini pun lantas memunculkan pertanyaan, bagaimana hukum menikah dengan ipar dalam islam? Berikut ini penjelasannya.

Film Indonesia tema perselingkuhan memang selalu sukses mencuri perhatian penonton, termasuk film Ipar Adalah Maut ini yang kini sedang tayang di bioskop. Film ini dibintangin oleh Michelle Ziudith (sebagai Nisa), Deva Mahenra (Sebagai Aris) dan Davina Karamoy (sebagai Rani).

Film yang diangkat dari kisah nyata ini menceritakan tentang pernikahan dan perselingkuhan. Adapun perselingkuhan dilakukan oleh Rani dan Aris padahal Aris merupakan suami Nisa dan Nisa merupakan kakak dari Rani. Film ini pun viral dan menerima komentar beragam dari warganet.

Seiring viralnya film Ipar Adalah Maut, lantas muncul pertanyaan mengenai hukum menikah dengan ipar dalam islam. Nah untuk mengetahui bagaimana hukumnya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari NU Online.

Hukum Menikah Dengan Ipar Dalam Islam

Menurut penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, dijelaskan bahwa jika sepasang seorang suami ingin menikahi saudara iparnya, maka harus menceraikan istrinya terlebih dahulu dengan talak ba’in atau talak tiga.

Jika sudah talak ba’in, suami boleh menikahi saudara iparnya meski istrinya masih dalam masa iddah. Namun jika istri dicerai dengan cara talak raj’i, maka untuk menikahi saudara iparnya harus menunggu masa iddah istri. Adapun bunyi penjalasan dalam kitabnya sebagai berikut.

وَلَوْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ طَلَاقًا بَائِنًا، فَلَهُ نِكَاحُ أُخْتِهَا فِي عِدَّتِهَا، وَإِنْ كَانَ رَجْعِيًّا، لَمْ تَحِلَّ أُخْتُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا

Artinya: “Seandainya, seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in (talak tiga), maka ia boleh langsung menikahi saudara iparnya meski masih dalam masa iddah istrinya. Berbeda halnya, jika istrinya dicerai dengan talak raj’i, maka iparnya tidak halal dinikah sampai istrinya habis iddah,” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin).

Sebagai informasi tambahan, talak raj’i merupkan jenis talak satu dan talak dua. Talak raj’I ini masih bisa untuk dirujuk. Sedangkan talak ba’in merupakan talak tiga, yang mana talak sudah  tidak bisa untuk dirujuk.

baca juga

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan ipar dalam islam yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembus 2 Juta Penonton, Ini Pelajaran Penting Film Ipar Adalah Maut!

Tembus 2 Juta Penonton, Ini Pelajaran Penting Film Ipar Adalah Maut!

Your Say | Senin, 24 Juni 2024 | 17:35 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ini Hukum Khodam Dalam Islam yang Perlu Diketahui

Jangan Asal Ikut Tren! Ini Hukum Khodam Dalam Islam yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Senin, 24 Juni 2024 | 16:03 WIB

Lahirkan Anak Kedua, Ini Kisah Mualaf Larissa Chou yang Sempat Berganti Nama

Lahirkan Anak Kedua, Ini Kisah Mualaf Larissa Chou yang Sempat Berganti Nama

Lifestyle | Senin, 24 Juni 2024 | 12:37 WIB

Terkini

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 09:02 WIB

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:50 WIB

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

×