Suara.com - Semuel Abrijani Pangerapan kini mengakhiri delapan tahun perjalanan kariernya di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Melalui keputusan tersebut, publik sontak bertanya-tanya soal jumlah tunjangan dan gaji Semuel Pangerapan kala menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atau Dirjen Aptika Kominfo. Sebab, Semuel rela melepas salah satu sumber penghasilannya yang terbilang melimpah.
Adapun melalui konferensi pers yang digelar di kantor Kominfo pada Kamis (4/7/2024) pagi, Semuel menyatakan dirinya telah mundur dari jabatannya.
Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga mengungkap telah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Lantas kembali ke pertanyaan, berapa gaji tunjangan Dirjen Aptika Kominfo?
Gaji dan tunjangan Semuel Pangerapan
Sebagai seorang ASN di Kominfo, gaji Semuel Pangerapan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Berdasarkan Perpres tersebut, gaji seorang ASN Kominfo disesuaikan berdasarkan pangkatnya.
Pangkat Semuel Pangerapan sebelum ia mengundurkan diri adalah Pembina Utama atau Golongan IV/e, sebagaimana yang tercantum dalam profil pribadinya di laman resmi Kominfo.
Perpres No. 15 2019 menyatakan bahwa gaji seorang ASN berpangkat Pembina Utama yakni berkisar dari angka Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Baca Juga: Usai PDN Diserang Ransomware, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Berhubung Semuel telah menyandang Golongan IV/e dengan masa jabatan yang relatif cukup lama, Semuel behak mendapatkan gaji pokok Rp5,9 juta perbulannya.