Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

Farah Nabilla

Senin, 08 Juli 2024 | 18:35 WIB
Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

Suara.com - Pegi Setiawan kini bisa menghela napas lega usai memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk menerima ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.

Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi usai sang hakim menilai penangkapan terhadap Pegi tidak sah.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Tak hanya berhenti di situ, Pegi juga tak lama lagi akan bebas usai menanti jalanannya prosedur hukum yang berlaku.

Lantas, berapa ganti rugi Pegi usai dirinya memenangkan gugatan praperadilan?

Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah

Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai hukum.

Sebab, ia kini berhak menerima ganti rugi lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan.

baca juga

Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.

Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.

Ayat pertama menjelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.

Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan

Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:31 WIB

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:25 WIB

Profil dan Peran Pegi Setiawan: Divonis Bebas di Kasus Vina Cirebon

Profil dan Peran Pegi Setiawan: Divonis Bebas di Kasus Vina Cirebon

Lifestyle | Senin, 08 Juli 2024 | 18:25 WIB

Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah

Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:13 WIB

Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik

Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik

News | Senin, 08 Juli 2024 | 17:55 WIB

Terkini

Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak

Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:04 WIB

7 Ciri-Ciri Sunscreen Tidak Cocok di Kulit Wajah, Perlu Dihentikan Dulu

7 Ciri-Ciri Sunscreen Tidak Cocok di Kulit Wajah, Perlu Dihentikan Dulu

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:04 WIB

Viral Presiden Pecat Gubernur karena Pakai Celana Ketat saat Bersepeda di Turki

Viral Presiden Pecat Gubernur karena Pakai Celana Ketat saat Bersepeda di Turki

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:03 WIB

The East Palace: Kisah Epik Perebutan Takhta dengan Balutan Horor yang Nagih

The East Palace: Kisah Epik Perebutan Takhta dengan Balutan Horor yang Nagih

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:00 WIB

Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi

Kondisi Terkini Hotel Sultan: Lengang, Dipagari Beton dan Dijaga Kendaraan Taktis Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:59 WIB

Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara

Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:55 WIB

Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran

Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:53 WIB

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

×