Aya Ibrahim Diduga Nikah Siri, Begini Hukum Menikah Tanpa Izin Istri

M Nurhadi

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:33 WIB
Aya Ibrahim Diduga Nikah Siri, Begini Hukum Menikah Tanpa Izin Istri
Aya Ibrahim [dokumentasi pribadi]

Suara.com - Pernikahan siri Youtuber Aya Ibrahim dengan seorang janda satu anak berusia 19 tahun, Manda Putri Aul dicibir netizen lantaran dilakukan tanpa sepengetahuan istri sahnya, Amanda. Padahal Amanda tengah mengandung dua bulan. Lantas bagaimana hukum nikah siri tanpa izin istri sah maupun keluarganya?

Pertanyaan ini muncul karena sebuah akun yang diduga istri sah Aya Ibrahim yang bernama Amanda memberikan klarifikasi. Dia menulis alasan beliau atau Aya Ibrahim menikahi perempuan itu adalah untuk menolong seorang janda. Namun, dirinya merasa beliau malah menjandakan dia sebagai istri.

“Saya sudah menutupi semua hal yang menurut saya memalukan untuk saya, anak–anak, dan keluarga. Namun, dia telah membuka semua. Maka saya juga membuka dan konfirmasi untuk semuanya, dan buat mereka ini mungkin hal yang bisa dibanggakan,” ujar tulisan tersebut.

Dia menegaskan bahwa status pernikahannya kini dan Aya Ibrahim masih menggantung. Amanda dengan tegas menolak poligami, namun dirinya kini masih dalam posisi hamil dua bulan. Namun, Amanda telah mengumumkan bahwa pernikahan siri suaminya yang juga meninggalkan rumah sama artinya dengan menjatuhkan talak tiga bagi istri sahnya.

Hingga saat ini, belum diketahui fakta terkait kasus ini. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan, baik dari pihak Aya Ibrahim maupun Amanda.

Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri

Hukum nikah siri tanpa izin istri ternyata bisa sah. Melansir HukumOnline, jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut agama. Itu artinya pernikahan Aya Ibrahim dengan janda 19 tahun tersebut bisa saja sah.

Informasi kepada istri sebelumnya ataupun pihak keluarga tidak ada hubungannya dengan status sah atau tidaknya sebuah pernikahan siri. Pasalnya, informasi tersebut tidak termasuk dalam syarat sah nikah. Selama syarat sahnya terpenuhi maka pernikahan bisa dianggap sah.

Kendati demikian, selain memenuhi syarat nikah, pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

baca juga

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.

Namun demikian,

Dalam KUHP, perbuatan suami yang melakukan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang masih berlaku saat ini. Pasal tersebut menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun:

  1. Barang siapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah;
  2. Barangsiapa melangsungkan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.

Jika pelaku berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa pernikahan sebelumnya menjadi penghalang yang sah, maka diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selanjutnya, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023 yang akan berlaku pada tahun 2026, poligami tanpa izin diatur sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:

  1. Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah;
  2. Melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah.

Jika setiap orang yang disebut dalam ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah, dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, menurut hukum Islam, poligami sirri tanpa izin istri pertama adalah mubah (diperbolehkan) dengan beberapa syarat yang ketat. Poligami ini sebenarnya diatur untuk situasi darurat sosial, bukan dalam keadaan normal atau darurat individual, dan hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Aya Ibrahim dan Pendapatannya dari Youtube

Profil Aya Ibrahim dan Pendapatannya dari Youtube

Bisnis | Kamis, 11 Juli 2024 | 16:19 WIB

5 Fakta Kasus Tzuyang vs Mantan Pacar, dari Korban Kekerasan Hingga Berujung Bunuh Diri

5 Fakta Kasus Tzuyang vs Mantan Pacar, dari Korban Kekerasan Hingga Berujung Bunuh Diri

Entertainment | Kamis, 11 Juli 2024 | 14:09 WIB

Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya

Muhammad Fardhana Harus Baca Ini!, Membatalkan Nikah padahal Sudah Lamaran Ada Hukumnya

Lifestyle | Kamis, 11 Juli 2024 | 13:39 WIB

Miris, YouTuber Tzuyang Jadi Korban Kekerasan Mantan Pacar selama 4 Tahun

Miris, YouTuber Tzuyang Jadi Korban Kekerasan Mantan Pacar selama 4 Tahun

Your Say | Kamis, 11 Juli 2024 | 12:20 WIB

Dear Atta Halilintar, Ini Lho Hukum Merayakan Ulang Tahun

Dear Atta Halilintar, Ini Lho Hukum Merayakan Ulang Tahun

Entertainment | Rabu, 10 Juli 2024 | 20:00 WIB

Pemberitaan Putusan DKPP bagi Hasyim Asy'ari sebagai Mantan Ketua KPU

Pemberitaan Putusan DKPP bagi Hasyim Asy'ari sebagai Mantan Ketua KPU

Your Say | Rabu, 10 Juli 2024 | 15:14 WIB

Terkini

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Penetrasi KUR BRI Sukses Dongkrak Literasi Keuangan Warga Pelosok Desa

Penetrasi KUR BRI Sukses Dongkrak Literasi Keuangan Warga Pelosok Desa

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Ulasan First Love: Ketika Cinta Pertama Menemukan Jalan Pulang

Ulasan First Love: Ketika Cinta Pertama Menemukan Jalan Pulang

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:20 WIB

3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim

3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Sandy Walsh Blak-blakan Jelang Kick Off Super League, Senggol 4 Pemain Persib Ini

Sandy Walsh Blak-blakan Jelang Kick Off Super League, Senggol 4 Pemain Persib Ini

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:15 WIB

OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi

OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah

Masifnya Penyaluran KUR BRI Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Daerah

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung

Lenovo Pasok Mesin Esports World Cup 2026, dari PC Legion hingga Laptop Layar Gulung

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB

×