Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 11 Juli 2024 | 18:23 WIB
Divonis Bebas, Lika-Liku Kasus Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin. [Instagram/diskominfo_langkat]

Suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin kini bernasib mujur usai divonis bebas atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sang mantan Bupati Langkat tersebut sempat terancam 14 tahun penjara usai aparat keamanan menemukan kerangkeng manusia di kawasan kediamannya.

Namun kini tiba-tiba, majelis hakim memberi vonis bebas dan Terbit batal dipenjara. Pihak kejaksaan kini akhirnya turun tangan untuk memastikan agar Terbit bakal masuk bui.

Mari simak perjalanan kasus Bupati Langkat yang kini semakin hari semakin tampak bebas dari konsekuensi atas perbuatannya.

Berawal dari OTT KPK berujung penemuan kerangkeng manusia

Kasus Bupat Langkat bermula sebagai dugaan kasus korupsi, bukan TPPO. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sempat menyambangi kediaman Terbit Perangin Angin pada Januari 2022.

Kunjungan KPK tersebut diperuntukkan sebagai operasi tangkap tangan atas dugaan keterlibatan Terbit dalam suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Betapa terkejutnya para penyidik KPK ketika melihat kondisi rumah sang Bupati Langkat. Pasalnya kala itu, ditemukan sebuah kerangkeng yang digunakan untuk menahan manusia.

Terbit mengklaim bahwa kerangkeng tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.

Hal itu sangat janggal lantaran Terbit tak mengantongi izin maupun wewenang untuk mengelola rehabilitasi.

Tak hanya pidana korupsi, Terbit perangin-angin akhirnya juga disangkakan pasal Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik juga sempat menemukan bahwa ada sosok tahanan di kerangkeng tersebut yang meninggal dunia, sehingga Terbit juga disangkakan pasal Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP. Ia akhirnya terancam bakal mendekam di penjara selama 14 tahun.

Tak terbukti melakukan TPPO

Akhirnya tiba juga detik-detik Terbit Perangin Angin menerima vonis untuk kasus kerangkeng manusia.

Tak disangka, majelis hakim akhirnya memvonis Terbit Perangin Angin bebas dan tak terbukti terlibat perdagangan manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Cederai Keadilan Korban, Komnas HAM: Langgengkan Impunitas Aktor Negara.

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 13:26 WIB

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

Fakta-fakta Eks Bupati Langkat Lolos Dari Tuntutan 14 Tahun Penjara Di Kasus 'Kerangkeng Manusia'

News | Rabu, 10 Juli 2024 | 12:21 WIB

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Kasasi

News | Selasa, 09 Juli 2024 | 11:37 WIB

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

KPK Sita Uang Rp 22 Miliar dari Rekening Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

News | Selasa, 02 Juli 2024 | 19:42 WIB

Terkini

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:39 WIB

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan

4 Rekomendasi Sepatu Lari Specs untuk Pemula, Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:35 WIB

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Maret 2026: Ini 5 Zodiak Paling Moncer, Ketiban Rezeki Nomplok

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik

5 Body Lotion untuk Mencerahkan dan Meratakan Warna Kulit Setelah Mudik

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat

Terpopuler: Bank BCA Kapan Buka? Promo Alfamart Paling Murah Sejagat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:50 WIB

7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak

7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:35 WIB

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:42 WIB

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:37 WIB

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:33 WIB