"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," vonis ketua majelis hakim, Senin (8/7/2023).
Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan martabat sang mantan Bupati Langkat yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus TPPO.
Jaksa turun tangan
Pihak kejaksaan kini tak puas dengan vonis hakim dan berusaha untuk menjebloskan Terbit Perangin Angin ke belakang jeruji besi.
Untuk itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga dan pihaknya akan melakukan kasasi.
"JPU Kejari Langkat di persidangan telah menyatakan kasasi," papar Hendra.
Kontributor : Armand Ilham