Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dalam Islam, Bolehkah?

Riki Chandra | Suara.com

Rabu, 17 Juli 2024 | 15:58 WIB
Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dalam Islam, Bolehkah?
Ilustrasi wanita ziarah kubur (freepik)

Suara.com - Wanita Muslim dilarang melakukan aktivitas ibadah sholat saat dalam keadaan haid. Lantas, bolehkan wanita haid ziara kubur?

Ziarah kubur merupakan aktivitas religi yang menjadi tradisi masyarakat Muslim di Indonesia. Ziarah kubur dilakukan saat momen-momen tertentu, seperti menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Sejarah Ziarah Kubur

Mengutip situs NU, pada masa awal keislaman, ziarah kubur merupakan sesuatu yang dilarang oleh agama. Namun, hukum tersebut di-naskh (diubah atau diganti) dari haram menjadi mubah, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحَصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا - رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .زَادَ اَلتِّرْمِذِيُّ: - فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ - .زَادَ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: - وَتُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا - .
Artinya: Dari Buraidah bin al-Khashib Al-Aslami ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah kalian.’” (HR. Muslim).

Imam At-Tirmidzi menambahi hadist ini –“Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kita pada akhirat”- Ibnu Majah menambahi dari hadist Ibnu Mas’ud: -“Sesungguhnya ziarah kubur dapat menjadikan zuhud di dunia”.

Begitu juga hadist shahih menyatakan:

قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { مَا مِنْ أَحَدٍ يَمُرُّ بِقَبْرِ أَخِيهِ الْمُؤْمِنِ كَانَ يَعْرِفُهُ فِي الدُّنْيَا فَيُسَلِّمُ عَلَيْهِ إلَّا عَرَفَهُ وَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ }صححه أبو محمد عبد الحق.

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa melewati kuburan saudara mukminnya yang ia kenal semasa di dunia, kemudian ia mengucapkan salam kepadanya, kecuali dia (penghuni kubur) mengenalnya dan menjawab salamnya”. Hadits Sahih - Abu Muhammad Abdul Haq.

Berdasar hadist-hadist di atas, para ulama menjelaskan bahwa ziarah kubur itu disunahkan bagi kaum lelaki. Menurut Imam al-Aabdariy, telah terjadi ijma’ muslimin dalam kesunahan ziarah kubur bagi kaum lelaki sebagaimana dinyatakan dalam kutipan berikut ini:

أما الأحكام فاتفقت نصوص الشافعي والأصحاب علي انه يستحب للرجال زيارة القبور وهو قول العلماء كافة نقل العبدرى فيه اجماع المسلمين.

Artinya: “Adapun mengenahi hukum-hukum ziarah kubur telah ada kesepakatan antara nas-nas Imam Syafi’i dan al-Ashab bahwa ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki, dan itu merupakan kesepakatan para ulama’. Imam al-Abdary menukil bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma’ muslimin”. (Imam Nawawi, Al-Majmu’: 5/310).

Sedangkan mengenai hukum wanita berziarah kubur ada beberapa hadits yang secara lahiriyah bertentangan satu sama lain.

Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي. (رواه البخاري)

Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati perempuan yang berada di samping kuburan, ia dalam keadaan menangis. Lalu Rasulullah berkata: “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!”. (HR. Bukhari).

Dalam hadits ini, Rasulullah tidak melarang wanita tersebut berziarah, melainkan hanya memberi nasehat saja.

Kedua: Hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha:

عن عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ. (السنن الكبرى للبيهقي)

Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Aku bertanya: “Apa yang harus saya ucapkan ketika ziarah kubur, wahai Rasulallah!”. Rasulullah menjawab: “Ucapkanlah doa:

السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُون.


Dalam hadits ini, Rasulullah juga tidak melarang Aisyah berziarah.

Ketiga: Hadits diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ.السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي - (ج 4 / ص 78)


Artinya: “Dari Abi Hurairoh, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Allah melaknat perempuan-perempuan yang sering berziarah kubur”. (HR. Baihaqi).

Dalam hadits di atas dinyatakan bahwa Allah tidak suka ada perempuan yang sering berziarah kubur. Lalu seperti apa para ulama menyikapi perbedaan hadits-hadits di atas?

Para fuqaha berbeda pendapat dalam menyikapi wanita berziarah kubur. Perbedaan itu bermula dari perbedaan riwayat hadits-hadits di atas. Dalam masalah ini, Imam ar-Ramli berpendapat sebagaimana termaktub dalam kitab Nihayah al-Muhtaj sebagai berikut:

(وَتُكْرَهُ ) زِيَارَتُهَا ( لِلنِّسَاءِ ) وَمِثْلُهُنَّ الْخَنَاثَى لِجَزَعِهِنَّ ، وَإِنَّمَا لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِنَّ لِخَبَرِ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْت { كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَعْنِي إذَا زَارَتْ الْقُبُورَ قَالَ : قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدَّارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ وَالْمُسْتَأْخِرِينَ ، وَإِنَّا إنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ } ( وَقِيلَ تَحْرُمُ ) لِخَبَرِ { لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ } وَحُمِلَ عَلَى مَا إذَا كَانَتْ زِيَارَتُهُنَّ لِلتَّعْدِيدِ وَالْبُكَاءِ وَالنَّوْحِ عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنَّ ، أَوْ كَانَ فِيهِ خُرُوجٌ مُحَرَّمٌ ( وَقِيلَ تُبَاحُ ) إذَا أُمِنَ الِافْتِتَانُ عَمَلًا بِالْأَصْلِ وَالْخَبَرِ فِيمَا إذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهَا شَيْءٌ مِمَّا مَرَّ ، وَفَهِمَ الْمُصَنِّفُ الْإِبَاحَةَ مِنْ حِكَايَةِ الرَّافِعِيِّ عَدَمَ الْكَرَاهَةِ ، وَتَبِعَهُ فِي الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ وَذَكَرَ فِيهِ حَمْلَ الْحَدِيثِ عَلَى مَا ذُكِرَ ، وَأَنَّ الِاحْتِيَاطَ لِلْعَجُوزِ تَرْكُ الزِّيَارَةِ لِظَاهِرِ الْحَدِيثِ ، وَمَحَلُّ هَذِهِ الْأَقْوَالِ فِي غَيْرِ زِيَارَةِ سَيِّدِنَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَمَّا هِيَ فَلَا تُكْرَهُ بَلْ تَكُونُ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرُبَاتِ لِلذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ ، وَيَنْبَغِي أَنْ تَكُونَ قُبُورُسَائِرِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْأَوْلِيَاءِ كَذَلِكَ كَمَا قَالَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالْقَمُولِيُّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ.

Artinya: “Dimakruhkan ziarah kubur bagi para wanita, karena larutnya mereka dalam kesedihan. Dan tidak sampai haram hukumnya, karena ada riwayat hadits dari ‘Aisyah beliau berkata: “Saya bertanya kepada baginda Rasulullah, apa yang saya ucapkan jika aku berziarah kubur wahai Rasulullah? Rasulullah menjawa: “Ucapkanlah: “Assalamu ‘ala ahli al-dar minal mukminin wal muslimin, wa yarhamullahu al-mustaqdimin wal-musta’khirin, wa innaa insyaAllahu bikum laahiqun”. Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadits: “Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut sampai nangis-nangis, menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika ia keluar dari rumahnya ada unsur keharaman. Dan adapula yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika olehnya wanita berziarah tersebut tidak menimbulkan fitnah. Perbedaan hukum di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kubuaran para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga hukumnya sunah seperti berziarah kuburan para nabi adalah berziarah pada kuburan orang-orang shalih, para wali dan ulama’”. (Imam ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj: 8/381).

Dari kutipan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Makruh hukumnya wanita berziarah, begitu pula dengan para khuntsa (orang berkelamin ganda), karena biasanya mereka hanyut terbawa perasaan, sehingga menangis sejadi-jadinya. Dan tidak sampai hukum haram karena terdapat hadits yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana tersebut di atas.
- Ada yang mengatakan haram karena terdapat hadits: “Allah melaknat wanita yang berziarah kubur”, namun keharaman ini terjadi jika perempuan peziarah tersebut nangis-nangis, sampai menyebutkan semua kebaikan orang yang diziarahinya, seperti kebiasaan perempuan pada umumnya, atau jika keluar dari rumahnya ada unsur keharaman.
- Dan ada yang mengatakan wanita berziarah hukumnya mubah. Hal ini jika wanita yang berziarah tidak menimbulkan fitnah.

Hukum makruh menziarahi kubur bagi wanita sebagaimana disebutkan oleh Imam ar-Ramli di atas berlaku untuk selain kuburan para Nabi. Menziarahi kuburan para Nabi hukumnya sunah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Begitu juga sunah hukumnya sebagaimana berziarah ke kuburan para nabi, yakni berziarah ke kuburan orang-orang saleh, para wali dan ulama’ sebagaimana dinyatakan dalam kutipan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:23 WIB

Doa Tahlil dan Tawasul Ziarah Kubur Idulfitri Lengkap dan Mudah Dibaca

Doa Tahlil dan Tawasul Ziarah Kubur Idulfitri Lengkap dan Mudah Dibaca

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:15 WIB

Haid saat Idulfitri: Wanita Lebih Baik ke Tempat Salat Id atau di Rumah Saja?

Haid saat Idulfitri: Wanita Lebih Baik ke Tempat Salat Id atau di Rumah Saja?

Lifestyle | Senin, 16 Maret 2026 | 13:50 WIB

Bolehkah Wanita Haid Itikaf di Masjid? Ini 6 Amalan Pengganti untuk Raih Lailatul Qadar

Bolehkah Wanita Haid Itikaf di Masjid? Ini 6 Amalan Pengganti untuk Raih Lailatul Qadar

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:35 WIB

Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala

Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:42 WIB

Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunah Rasul Sebelum Ramadan

Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunah Rasul Sebelum Ramadan

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 15:39 WIB

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:56 WIB

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:18 WIB

Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap

Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 21:24 WIB

Ziarah Kubur Sebelum Puasa Namanya Apa? Ini Hukumnya dalam Islam

Ziarah Kubur Sebelum Puasa Namanya Apa? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:44 WIB

Terkini

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 23:30 WIB

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?

Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:44 WIB

5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering

5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian

5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:46 WIB

Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat

Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:21 WIB

Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor

Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:47 WIB

Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing

Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:44 WIB