Suara.com - Belum lama ini, Fathul Wahid yang merupakan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) diketahui mengimbau kepada para pejabat struktural di lingkungan UII untuk menuliskan namanya tanpa gelar untuk korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum. Kira-kira, apa alasan beliau meminta supaya titel gelarnya dihapus? Mengingat untuk mendapatkan gelar seperti yang dimilikinya saat ini tentu tidak mudah.
Rektor UII Minta Titel Gelarnya Dihapus
Selama ini, seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum yang membutuhkan tanda tangan Fathul sebagai rektor selalu ditulis dengan gelar lengkap yaitu Prof. Fathul Wahid, S., M.Sc., Ph.D. Namun kemudian, ada surat edaran Rektor UII (SE) No 2748/Rek/10/SP/VII/2024 yang berisi tentang penghapusan gelar dalam dokumen kampus.
"Dalam rangka menguatkan atmosfer kolegial dalam tata kelola perguruan tinggi, bersama dengan ini disampaikan bahwa seluruh korespondensi surat, dokumen, dan produk hukum selain ijazah, transkrip nilai, dan yang setara itu dengan penanda tangan Rektor yang selama ini tertulis gelar lengkap 'Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.' agar dituliskan tanpa gelar menjadi 'Fathul Wahid'. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian Ibu Bapak kami ucapkan terima kasih”, bunyi kutipan surat edaran tersebut.
Aturan tersebut lantas memicu pro dan kontra, serta menarik perhatian di media sosial terutama karena konteks politisi yang berusaha memperoleh gelar profesor yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, masalah ini juga sedang diteliti oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Banyak juga yang penasaran, bagaimana cara mendapatkan gelar profesor?
Sebagai seorang Rektor, Fathul Wahid sempat menegaskan bahwa gelar profesor bukanlah status sosial yang harus dipuja-puja, melainkan itu adalah tanggung jawab akademik yang besar. Dirinya juga menyatakan keprihatinannya terhadap cara masyarakat yang masih menganggap sakral gelar profesor tanpa memerhatikan proses dan tanggung jawab yang melekat padanya setelah diperoleh.
Dalam pandangannya, gelar profesor dan gelar akademik yang melekat pada jabatan sebagai Rektor tidaklah relevan untuk dicantumkan dalam korespondensi dan dokumen lainnya.
Cara Mendapatkan Gelar Profesor
Profesor merupakan suatu jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Tentunya, mendapatkan gelar profesor bukanlah perkara mudah karena berbagai macam persyaratan harus dipenuhi.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan gelar profesor?
Perlu diketahui bahwa jabatan akademik dosen memiliki jenjang yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Seorang dosen harus mengajar minimal 10 tahun dan telah memenuhi kriteria tertentu, sampai akhirnya ia bisa menjadi profesor. Hal ini sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar profesor di Indonesia: