Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:15 WIB
Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini Dulu
Bagaimana Cara Mendapat Gelar Profesor? Penuhi Persyaratan Ini (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Memenuhi Angka Kredit Tertentu: Seorang dosen harus memenuhi angka kredit kumulatif sesuai jenjang yang dituju, di mana penilaian angka kredit ini ditentukan oleh unsur utama dan unsur penunjang.

2. Batas Pengajuan Berkas Syarat: Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 ayat 4, pemberhentian dosen karena batas usia pensiun akan dilakukan di usia 65 tahun. Jadi, calon profesor harus sudah selesai melengkapi berkas pengajuan minimal satu tahun sebelum waktu pensiunnya. 

3. Memiliki Ijazah Doktor: Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Aturan Permenpan Nomor 17 Tahun 2013, disebutkan bahwa syarat pertama bagi dosen yang ingin mengusulkan diri menjadi profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau sederajat. Masa kepemilikan ijazah paling singkat adalah selama tiga tahun dari waktu pengajuan.

4. Memiliki Publikasi Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi: Kriteria karya ilmiah yang dapat dipublikasikan ke jurnal internasional bereputasi harus punya ISSN, ditulis dengan bahasa resmi PBB, memiliki terbitan online, ditulis sesuai dengan kaidah ilmiah, dan lainnya.

5. Minimal Sudah Bekerja Selama 10 Tahun: Syarat lama bekerja sebagai dosen untuk menjadi profesor adalah 10 tahun. Tapi khusus bagi dosen yang memiliki prestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya, makabisa diangkat ke jenjang jabatan akademis 2 tingkat lebih tinggi.

Bagaimana, aturan dan syarat mendapatkan gelar profesor tidak sederhana dan instan, bukan? Seseorang yang ingin menjadi profesor harus ditetapkan melalui proses yang cukup panjang sesuai regulasi, seleksi, dan penilaian yang kredibel.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI