Dalam sebuah hadits, Rasulullah juga menyampaikan kewajiban umat Muslim untuk menangani jenazah dengan cara menguburnya. Rasulullah berkata kepada Ali bin Abi Thalib ketika Abu Thalib meninggal dunia: “(Wahai Ali), pergilah, lalu kuburlah ia.”
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa satu-satunya cara mengurus jenazah yang diperbolehkan dalam Islam adalah menguburkannya. Dengan kata lain, kremasi menurut Islam dilarang.
Dikutip NU Online, praktik kremasi jenazah umat Islam tidak boleh dalam keadaan apapun. Kremasi tidak dikenal kecuali dalam tradisi Majusi. Pada 29 Juli 1953, Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf telah mengeluarkan fatwa serupa.
Praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan menurut syariat, bahkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.
"Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."