Cara Bikin NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Mesti Disiapkan

Suhardiman Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:25 WIB
Cara Bikin NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Mesti Disiapkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). [Suara.com/ Suhardiman]

Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan dan diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti pengajuan kredit ke bank atau pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

NPWP juga menjadi bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pajak mereka. Untuk membuat NPWP online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

1. Email Aktif

Anda harus memiliki email yang masih aktif dan dapat diakses.

2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.

3. Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku.

4. Surat Keterangan Bekerja (untuk yang bekerja)

Fotokopi surat keterangan bekerja dari tempat bekerja.

5. Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta)

Fotokopi surat keterangan usaha yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha.

6. Paspor (untuk Warga Negara Asing)

Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI