- Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan ukuran *shadow economy* Indonesia mencapai 23,8 persen dari GDP pada 25 September 2026.
- Aktivitas ekonomi ilegal yang masif dan terbebas dari pajak menyebabkan industri legal serta penerimaan negara tergerus drastis.
- Direktur Eksekutif CSIS, Yose Rizal Damuri, mengungkapkan regulasi bisnis yang kaku turut memicu pelaku usaha memilih jalur informal.
Suara.com - Praktik ekonomi gelap atau shadow economy di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan hingga mencapai taraf yang mengkhawatirkan bagi kelangsungan industri nasional. Fenomena ini tidak hanya menggerus industri legal yang taat aturan, tetapi juga mengikis basis penerimaan pajak negara secara drastis dari tahun ke tahun.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menuturkan laporan global terbaru dari Ernst & Young (EY) menunjukkan ukuran shadow economy Indonesia sudah mencapai 23,8 persen dari GDP. Angka tersebut tergolong tinggi dibandingkan rata-rata dunia yang hanya berada di kisaran 11,8 persen.
"Rata-rata dunia itu 11,8 persen. Jadi, 23,8 persen itu di Indonesia. Nah, shadow economy menurut saya makin lama makin tinggi," kata Wija ditemui di FEB UGM, Jumat (25/9/2026).
Besarnya angka tersebut didorong oleh maraknya berbagai aktivitas ekonomi tidak resmi dan transaksi ilegal yang beredar luas di tengah masyarakat. Jenis kegiatan ini mencakup perdagangan produk ilegal, pinjaman online ilegal, judi online, hingga barang-barang selundupan.
Aktivitas ilegal tersebut dapat menjual barang dengan harga sangat murah karena terbebas dari kewajiban pajak. Situasi ini memicu persaingan yang tidak sehat dan memukul telak para pelaku usaha legal yang patuh pada aturan hukum.
![Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. [Suara.com/Hiskia]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/25/32179-ekonom-universitas-paramadina-wijayanto-samirin.jpg)
"Ini membuat ekonomi yang legal makin lama makin mengecil, yang ilegal ini tidak pernah membayar pajak, tapi kompetitif. Dampaknya apa? Ya, penerimaan pajak kita makin lama makin menyusut," ungkapnya.
Di sisi lain, kekhawatiran para ekonom makin besar seiring lahirnya aturan baru yang dinilai mempermudah upaya pencucian uang dari aktivitas ekonomi gelap.
Ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang P2SK disinyalir memberi celah perlindungan hukum yang sangat kuat bagi para pemilik modal ilegal untuk mengonversi uang hasil kejahatannya menjadi aset legal melalui Obligasi Patriot Merah Putih.
Kondisi tersebut diperparah oleh buruknya penegakan hukum, rumitnya birokrasi, serta keterlibatan oknum berkuasa yang turut membentengi praktik ekonomi haram tersebut.
Sektor industri seperti rokok bahkan mencatatkan sirkulasi produk ilegal yang sudah menyentuh angka 14 persen.
"Ekonomi ilegal, shadow economy, ini membesar kenapa? Karena penegakan hukum yang buruk, karena juga regulasi yang rumit, karena ada pihak-pihak yang punya kuasa yang ikut kongkalikong melindungi ini," ujarnya.
"Jadi, ini memang satu prioritas. Kalau kita ingin membangun industri yang benar, di-industrialisasi tidak berlanjut, maka shadow economy harus diakhiri," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menambahkan, persoalan shadow economy ternyata tidak semata-mata diisi oleh tindakan kriminal berencana, melainkan bisa dipicu oleh iklim bisnis domestik yang sangat kaku.
Regulasi yang kaku serta tingginya beban pajak dan UMP memaksa banyak pelaku usaha memilih jalur informal untuk bertahan hidup.
"Sebagian dari shadow economy itu sendiri mungkin bukan benar-benar kriminal, mungkin bukan benar-benar sesuatu yang diarahkan, tetapi karena memang terjadi karena business climate kita, iklim bisnis kita sangat restriktif sekali sehingga membuat berbagai pelaku-pelaku ekonomi itu memilih untuk menjadi shadow economy," tandas Yose.
Kondisi ini makin diperparah oleh tingginya dorongan kebutuhan masyarakat yang kesulitan mendapat lapangan kerja serta akses finansial resmi.
Keterbatasan tersebut akhirnya memaksa warga memanfaatkan jasa keuangan ilegal meski disadari akan menimbulkan kerugian di kemudian hari.