Cara Bikin NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Mesti Disiapkan

Suhardiman Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:25 WIB
Cara Bikin NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Mesti Disiapkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). [Suara.com/ Suhardiman]

Semua dokumen harus dalam format digital, yaitu di-scan atau difoto kemudian disimpan secara digital. Untuk membuat NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs

Akses [ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk pendaftaran NPWP.

2. Buat Akun

Klik "Daftar" dan masukkan alamat email aktif serta captcha. Verifikasi email untuk aktivasi akun.

3. Isi Data Diri

Login dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar.

4. Kirim Permohonan

Setelah mengisi data, klik "Simpan" dan "Kirim". Minta kode token yang dikirim ke email.

5. Verifikasi

Salin kode token dan kirim untuk menyelesaikan pendaftaran. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda setelah disetujui.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI