Fotokopi surat keterangan bekerja dari tempat bekerja.
5. Surat Keterangan Usaha (untuk wiraswasta)
Fotokopi surat keterangan usaha yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha.
6. Paspor (untuk Warga Negara Asing)
Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP).
Semua dokumen harus dalam format digital, yaitu di-scan atau difoto kemudian disimpan secara digital. Untuk membuat NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs
Akses [ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk pendaftaran NPWP.
2. Buat Akun
Klik "Daftar" dan masukkan alamat email aktif serta captcha. Verifikasi email untuk aktivasi akun.