Semua dokumen harus dalam format digital, yaitu di-scan atau difoto kemudian disimpan secara digital. Untuk membuat NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs
Akses [ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id/daftar) untuk pendaftaran NPWP.
2. Buat Akun
Klik "Daftar" dan masukkan alamat email aktif serta captcha. Verifikasi email untuk aktivasi akun.
3. Isi Data Diri
Login dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar.
4. Kirim Permohonan
Setelah mengisi data, klik "Simpan" dan "Kirim". Minta kode token yang dikirim ke email.
5. Verifikasi
Salin kode token dan kirim untuk menyelesaikan pendaftaran. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda setelah disetujui.