- DJP Kemenkeu menegaskan bahwa pajak sewa rumah bukan jenis pajak baru karena sudah diatur ketentuan berlaku.
- Pemerintah berencana memperluas basis pajak pada 2027 untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor potensial seperti rumah kontrakan.
- DJP memastikan pengawasan pajak dilakukan secara terukur menggunakan pendekatan berbasis data tanpa usulan program khusus saat ini.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal viral rencana pemungutan pajak untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawati mengatakan kalau Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Untuk pajak kontrakan yang disebutkan, ia menyebut kalau itu bukan hal baru.
"Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud. Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Soal penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027, Inge menyebut hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," lanjutnya.
![Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/14/76033-pajak-ilustrasi-pajak-djp-kantor-pajak-kantor-pelayanan-pajak.jpg)
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menjelaskan, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.
Lebih lanjut DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.
"Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan. DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," pungkasnya.
Sebelumnya Kemenkeu berencana memperluas basis pajak pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satu yang difokuskan ada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajak.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengungkapkan, kebijakan itu menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027.
Sebagai contoh, pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan enggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," katanya dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan virtual, dikutip Senin (10/8/2026).