Kusworo menerangkan motif pelaku melakukan aksi eksibisionis itu lantaran ada kepuasan tersendiri apabila bisa memperlihatkan tubuh telanjangnya ke orang-orang.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan tak senonoh ini, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Demikian tadi penjelasan tentang apa itu eksibisionis, mulai dari pengertian hingga penyebabnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari