Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:05 WIB
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan
Hakim Erintuah Damanik [Ist]

Suara.com - Hakim Erintuah Damanik, seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, mendadak menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tanur, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Deddy Corbuzier tak ketinggalan menyorot kasus ini. Pemilik Podcast Close The Door ini bahkan mengundang pihak keluarga Dini Sera Afrianti dan politisi Rieke Diah Pitaloka untuk bercerita perkara tersebut di kanal Youtube-nya.

Deddy juga menyoroti soal rekam jejak Hakim Erintuah Damanik yang dinilai kontroversial.

"Track record hakim ini pernah menangani kasus cuci uang Rp47 miliar, bebas, kasus penipuan Rp450 juta, bebas. Jadi memang kayaknya kekhususannya membebaskan orang," kata Deddy Corbuzier dalam podcast-nya.

Lantas apakah benar rekam jejak Erintuah Damanik sebagai hakim memiliki beberapa kontroversi? Berikut ulasannya.

Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik

Erintuah Damanik adalah seorang hakim yang pernah menjabat sebagai humas di Pengadilan Negeri Medan sebelum dipindahtugaskan ke Surabaya.

Hakim kelahiran 24 Juli 1962 ini berasal dari Simalungun, Sumatera Utara. Erintuah Damanik menempuh pendidikan hukum di Universitas Tanjungpura. Gelar terakhirnya adalah Magister Hukum.

Sebelum menjabat sebagai Pembina Utama Madya di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Jelang Umur 50 Tahun, Irfan Hakim Takut Rambutnya Ubanan: Tanda Kematian di Keluarga Gue

Di Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik pernah menangani beberapa kasus termasuk sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di tahun 2019. Ia menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida dalam kasus tersebut.

Ia juga pernah terlibat di sidang kasus suap Mantan Gubernur Medan Gatot Pujo Nugroho di tahun 2017.

Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahtugaskan ke Surabaya. Erntuah Damanik menjadi sorotan atas vonis bebasnya terhadap Ronald Tanur.

Jaksa penuntut umum menuntut Ronald Tanur dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana. Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik justru memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dengan alasan tidak terbuktinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI