Kadar Alkohol Dalam Darah Suga BTS Disebut 7 Kali di Ambang Batas, Apa Hukuman yang Bakal Diterimanya?

Husna Rahmayunita, Dinda Rachmawati

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 08:36 WIB
Kadar Alkohol Dalam Darah Suga BTS Disebut 7 Kali di Ambang Batas, Apa Hukuman yang Bakal Diterimanya?
Suga BTS (Twitter/ soompi)

Suara.com - Sebuah insiden yang melibatkan anggota BTS Suga yang mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol telah memicu perdebatan di media sosial.

Kini diketahui, jika kadar alkohol dalam darah Suga BTS dilaporkan tujuh kali lipat dari batas yang diizinkan, yakni sebesar 0,227%, lebih dari tujuh kali batas hukum Korea sebesar 0,03%.

Menurut laporan eksklusif dari Donga Ilbo, dilansir Koreaboo, Kantor Polisi Yongsan mengukur kadar alkohol dalam darah Suga sebesar 0,227% saat mereka memeriksanya setelah ia jatuh dari skuter listrik. Namun, Suga awalnya bersaksi bahwa ia hanya minum satu gelas bir.

Sementara hukuman bagi mereka yang memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08% adalah hingga 2 tahun penjara atau denda hingga 10 juta KRW (sekitar Rp116 jutaan).

Sedangkan memiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,2% meningkatkan potensi hukuman menjadi denda antara 10,0 juta KRW (sekitar Rp116 juta) dan 20 juta KRW (sekitar  Rp232 juta) atau hukuman penjara antara 2-5 tahun.

Pada bulan Juni 2019, revisi diberlakukan yang mengurangi batas kadar alkohol dalam darah yang sah dari 0,05% menjadi 0,03%. Ambang batas hukumannya adalah 0,03-0,08%, 0,08-0,20%, dan lebih dari 0,2%.

Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan mengenai pencabutan SIM Suga. Jika SIM-nya dicabut, Suga tidak akan bisa mendapatkan kembali SIM-nya selama satu tahun. HYBE belum mengomentari laporan Donga Ilbo.

Suga disebut melanggar undang-undang lalu lintas terkait mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Di Korea Selatan, "kickboard" listrik, yang juga dikenal sebagai skuter listrik, hanya tersedia untuk disewa jika seseorang memiliki SIM. 

Mengingat sifatnya yang berbahaya, penggunaannya juga diawasi secara ketat, dan diperlakukan dengan undang-undang lalu lintas yang sama seperti mengendarai mobil.

baca juga

Menurut keterangan polisi, Suga ditemukan terjatuh di jalan sendirian pada malam hari tanggal 6 Agustus 2024, setelah mengoperasikan papan dorong listrik setelah mengonsumsi alkohol. 

Seorang polisi yang berpatroli di sekitar lokasi kejadian datang untuk menolongnya, dan mencium bau alkohol dari tubuhnya. Polisi kemudian membawanya ke kantor polisi terdekat.

Suga saat ini tengah menjalani wajib militer sebagai agen layanan sosial. Agen layanan sosial biasanya bekerja dari jam sembilan hingga enam dan dapat pulang ke rumah setiap hari. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kendarai Skuter saat Mabuk, Terungkap Kadar Alkohol dalam Darah Suga BTS

Kendarai Skuter saat Mabuk, Terungkap Kadar Alkohol dalam Darah Suga BTS

Your Say | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 18:46 WIB

BigHit Music Minta Maaf Usai Beri Informasi Salah Atas Kasus Suga BTS

BigHit Music Minta Maaf Usai Beri Informasi Salah Atas Kasus Suga BTS

Your Say | Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:13 WIB

Diamankan Polisi Gegara Naik Skuter Listrik Dalam Kondisi Mabuk, Suga BTS Minta Maaf

Diamankan Polisi Gegara Naik Skuter Listrik Dalam Kondisi Mabuk, Suga BTS Minta Maaf

Entertainment | Kamis, 08 Agustus 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×