Hukuman Mati! 6 Mantan Mahasiswa UPNM Akan Dieksekusi Atas Pembunuhan Keji Zulfarhan Osman

Aprilo Ade Wismoyo

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:44 WIB
Hukuman Mati! 6 Mantan Mahasiswa UPNM Akan Dieksekusi Atas Pembunuhan Keji Zulfarhan Osman
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Suara.com - Pengadilan Banding menjatuhkan hukuman mati kepada enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional (UPNM) atas pembunuhan taruna Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain yang terjadi tujuh tahun lalu di Malaysia.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang, terdiri dari Datuk Hadhariah Syed Ismail, Mohamed Zaini Mazlan, dan Datuk Azmi Ariffin, dengan suara bulat memutuskan untuk mengizinkan banding jaksa penuntut untuk menerapkan kembali dakwaan berdasarkan Bagian 302 KUHP, mengesampingkan hukuman penjara 18 tahun sebelumnya, lapor New Straits Times.

Ilustrasi Penganiayaan [Antara]
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Pada tahun 2017, lima dari enam narapidana awalnya didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP atas pembunuhan, sementara satu orang lainnya didakwa berdasarkan Pasal 109 undang-undang yang sama karena bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Namun, pada tahun 2021, Pengadilan Tinggi mengubah dakwaan menjadi Pasal 304(a) KUHP atas kesalahan pembunuhan yang tidak termasuk pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mereka.

Dalam persidangan hari ini, 23 Juli, Hadhariah menyatakan dia setuju dengan penuntutan, dan menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh enam orang tersebut "tidak hanya mengejutkan hati nurani peradilan tetapi juga hati nurani kolektif masyarakat", lapor The Star.

“Kasus ini merupakan kasus paling langka yang melibatkan kejahatan keji. Kekejaman seperti ini harus dihentikan,” tambahnya.

Hadhariah menghabiskan waktu tiga jam membaca putusan setebal 93 halaman tersebut, sebelum menjatuhkan hukuman mati kepada Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.

Keenam narapidana tersebut kini berusia 28 tahun.

Orang tua Zulfarhan, Zulkarnain Idros dan Hawa Osman, terlihat berdoa dan menangis di luar ruang sidang usai putusan dibacakan.

Dua bulan lalu, jaksa menuntut hukuman mati bagi enam terpidana untuk membuat masyarakat jera dan menyoroti penolakan terhadap penindasan dan pelecehan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum K Mangai berargumen bahwa Zulfarhan mengalami 90 luka bakar yang menutupi 80% tubuhnya, dan menggambarkan penyiksaan yang dilakukan para terpidana sebagai tindakan ekstrem, lapor FMT.

Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa luka bakar yang menyengat adalah penyebab kematiannya.

Zulfarhan meninggal pada 1 Juni 2017 setelah diikat, dipukuli, dan dibakar dengan setrika uap selama berhari-hari.

Para narapidana menyiksanya dengan dalih bahwa dia telah mencuri salah satu laptop mereka. Namun dugaan laptop hasil curian tidak pernah ditemukan di tangan Zulfarhan.

Kematian Zulfarhan menarik perhatian nasional setelah terungkap banyak teman-temannya yang terlibat dalam perundungan dan pelecehan terhadapnya.

Selain enam terpidana mati karena pembunuhan, 12 mantan mahasiswa UPNM juga divonis tiga tahun penjara karena sengaja melukai Zulfarhan untuk memaksa pengakuan bahwa ia telah mencuri laptop tersebut, lapor The Star.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Piala AFF U-19: Usai Libas Fase Grup, Siapa Lawan Timnas Indonesia di Semifinal?

Piala AFF U-19: Usai Libas Fase Grup, Siapa Lawan Timnas Indonesia di Semifinal?

Your Say | Rabu, 24 Juli 2024 | 11:43 WIB

6 Siswa Sekolah Militer Malaysia Dihukum Mati Karena Penganiayaan Kadet Hingga Tewas

6 Siswa Sekolah Militer Malaysia Dihukum Mati Karena Penganiayaan Kadet Hingga Tewas

News | Rabu, 24 Juli 2024 | 11:16 WIB

Dede Akui Beri Keterangan Palsu Di Kasus Vina Cirebon, Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana

Dede Akui Beri Keterangan Palsu Di Kasus Vina Cirebon, Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 20:24 WIB

Viral! Pria Diduga ODGJ Mandi Tanpa Busana di Air Terjun Kuala Lumpur, Netizen Berdebat

Viral! Pria Diduga ODGJ Mandi Tanpa Busana di Air Terjun Kuala Lumpur, Netizen Berdebat

News | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:22 WIB

Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024

Awas Timnas Indonesia Bisa Ketiban Sial saat Malaysia Menggila di Piala AFF U-19 2024

Bola | Selasa, 23 Juli 2024 | 17:00 WIB

Petar Segrt, Mantan Pelatih Tajikistan Berminat Latih Timnas Malaysia

Petar Segrt, Mantan Pelatih Tajikistan Berminat Latih Timnas Malaysia

Your Say | Selasa, 23 Juli 2024 | 16:16 WIB

Terkini

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:46 WIB

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:23 WIB

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:18 WIB

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:15 WIB

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:14 WIB

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:06 WIB

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:03 WIB

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:40 WIB