Dalam pernikahan Islam, hubungan antara pasangan didasarkan pada ketenangan, cinta, dan belas kasihan. Ketiganya merangkum cita-cita pernikahan Islam.
"Sudah menjadi tugas suami dan istri untuk memastikan bahwa mereka adalah sumber kenyamanan dan ketenangan bagi satu sama lain. Untuk menjamin stabilitas dan keberhasilan perkawinan, Islam mendefinisikan hak dan kewajiban suami dan istri," tuturnya.
Sebaliknya, perkawinan terbuka menimbulkan bahaya serius bagi institusi keluarga, kurang mendapat dukungan sosial, membahayakan indahnya kehidupan perkawinan, dan merusak tatanan sosial masyarakat.