Cara Membuat Paspor Indonesia yang Baru
Saat ini alur proses pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan melalui online dengan aplikasi M-Paspor. Sejak diluncurkannya aplikasi M-Paspor pada awal 2022 semua permohonan paspor wajib menggunakan aplikasi M-Paspor. Berikut adalah alur permohonan paspor melalui aplikasi:
- Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
- Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih.
- Petugas loket melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian
- Petugas akan memanggil sesuai antrian untuk di ambil biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara
- Paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara.
Paspor baru ini adalah lebih dari sekadar dokumen—ia adalah cerminan dari kekayaan budaya dan komitmen terhadap keamanan warga negara. Sebuah hadiah yang istimewa dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk seluruh rakyat Indonesia di momen bersejarah ini. Mari kita sambut dengan bangga, paspor yang membawa Indonesia semakin dihormati di mata dunia.