Melalui penyertaan bukti berkas yang diunggah Mahkmah Agung (MA) ke publik, Silfester Matutina tercatat sebagai seorang mantan narapidana (napi). Adapun kasus yang menyeret namanya, yakni fitnah.
Dalam dokumen yang disertakan tersebut, tertulis bahwa Silfester Matutina dinyatakan bersalah pada kasus fitnah itu. Atas dasar ini, dirinya mendapatkan hukuman berupa penjara selama satu tahun enam bulan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti