Dalam hal yang dijelaskan oleh Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr. Rudi Simanjuntak, SpOG, hal yang paling penting untuk diperhatikan justru kondisi sang ibu hamil bukan kendaraan yang digunakan. Pasalnya, setiap transportasi umum memiliki resiko yang sama.
Tak hanya itu, perbedaan ibu hamil dalam penerbangan dengan wanita yang tidak hamil hanyalah kehamilan itu sendiri. Ibu hamil harus memastikan bahwa kehamilan yang sedang dijalani dalam keadaan baik-baik saja.
"Bepergian naik pesawat sama saja sebenarnya dengan (wanita) yang tidak hamil. Jadi artinya yang perlu diperhatian apa? Kehamilannya. Kehamilannya itu dalam kondisi baik atau tidak," jelas dr. Rudi Simanjuntak, seperti dilansir Suara.com dari YouTube RS Pondok Indah pada Jumat (13/9/2024).
Selain itu, ibu hamil harus melihat kondisi kehamilannya dalam usia berapa minggu. Dokter pun menyarankan bagi setiap ibu hamil yang ingin bepergian dianjurkan untuk melakukan perjalanan sebelum usia kehamilan mencapai 36 minggu. Hal ini untuk menghindari resiko melahirkan di perjalanan.
Ibu hamil juga dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum bepergian. Jika diperlukan, dokter akan memberikan resep khusus obat yang bisa dikonsumsi untuk meminimalisir resiko yang bisa terjadi selama perjalanan.
Jadi, setiap ibu hamil memiliki hak untuk melakukan perjalanan dengan pesawat umum atau transportasi umum lain sehingga tidak harus menggunakan jet pribadi. Tapi, keamanan dan kondisi ibu hamil harus tetap diperhatikan agar resiko resiko yang mungkin saja terjadi bisa dihindari.
Kontributor : Dea Nabila