Nikita Mirzani Singgung Razman Arif Nasution, Apa Syarat Jadi Pengacara?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 24 September 2024 | 20:35 WIB
Nikita Mirzani Singgung Razman Arif Nasution, Apa Syarat Jadi Pengacara?
Freepik

Suara.com - Apa sebenarnya syarat menjadi pengacara? Pertanyaan tersebut mendadak muncul di media sosial usai Nikita Mirzani menyindir Razman Arif Nasution yang pernah dipecat secara tidak hormat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Razman sendiri saat ini berstatus sebagai pengacara yang mendampingi Vadel Badjideh, kekasih Lolly.

Hal tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui unggahan video di Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, disampaikan bahwa status Razman Arif Nasution sebagai advokat telah dicabut oleh dewan pimpinan Kongres Advokat Indonesia.

Lantas, apakah hal tersebut membuat Razman tidak lagi capable menjadi pengacara? Simak informasi berikut untuk jawabannya.

Apa syarat menjadi pengacara?

Mengutip dari laman Hukum Online, Anda harus memenuhi beberapa syarat wajib terlebih dahulu sebelum menjadi advokat di Indonesia. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Merupakan WNI.
  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
  • Berusia setidaknya 25 tahun.
  • Punya ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum.
  • Sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
  • Telah menjalani magang setidaknya 2 tahun secara terus-menerus di kantor advokat.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.

Setelah memenuhi berbagai syarat tersebut, anda harus mengikuti berbagai tahapan berikut untuk bisa menjadi pengacara di Indonesia.

  • Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  • Ujian Profesi Advokat (UPA).
  • Magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun.
  • Pengangkatan dan sumpah advokat.

Di samping itu, seorang pengacara juga diharapkan memiliki keterampilan persuasif, memiliki kesabaran yang cukup, tangguh dalam menghadapi masalah, pandai menyampaikan ketidaksetujuan, dan memiliki kemampuan mengelola emosi.

Meski sudah melalui perjalanan panjang, seorang pengacara tetap bisa dicabut izinnya karena berbagai alasan.

Untuk kasus Razman Arif Nasution, pemecatannya diduga karena ia memiliki sepak terjang yang buruk dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pengacara. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Lolly Dapat Perlindungan LPSK: Ada Hal yang Sangat Mengkhawatirkan

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI