Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 25 September 2024 | 10:09 WIB
Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?
Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)

Dalam praktiknya, aborsi bisa saja didorong oleh pria hidung belang yang tidak mau bertanggung jawab dengan memaksa si perempuan untuk menggugurkan dengan segala cara. Dalam RUU KUHP, pria itu bisa dipenjara 12 tahun.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menambahkan, laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani akan membuat Vadel menghadapi hukuman penjara setidaknya selama 5 tahun hingga maksimal selama 15 tahun.

Ini artinya jika terbukti melakukan persetubuhan, artinya Vadel melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sementara itu Lolly berpotensi tidak dihukum di kasus aborsi karena menjadi korban, sedangkan vadel bisa dipenjara 15 tahun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI