Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?

Ruth Meliana

Rabu, 25 September 2024 | 10:09 WIB
Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara di Kasus Lolly, Kena Pasal Berlapis?
Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)

Suara.com - Vadel Badjideh, kekasih Laura Meizani alias Lolly dilaporkan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan Nikita pada Vadel itu terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP. Dalam laporan itu, Vadel disebut telah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Oleh karenanya Nikita melaporkan dancer keturunan Arab-Kupang itu dengan pasal berlapis sehingga terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak ulasan tentang pasal berlapis yang menjerat Vadel Badjideh berikut ini.

Pasal berlapis yang jerat Vadel Badjideh

Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)
Vadel Badjideh (Instagram/@vadelbadjideh)

1. Perlindungan Anak

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan Pasal Perlindungan Anak. Adapun isi Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yakni:

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Dalam Pasal 81 dijelaskan tentang pidana bagi pelakunya yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Meski begitu 'dasar suka sama suka' tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.

Pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak, tetap akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal ini meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban meski anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.

2. UU Kesehatan

Vadel Badjideh juga dilaporkan dengan Pasal 60 UU Kesehatan juncto 346 KUHP tentang dugaan praktek aborsi terhadap Lolly. Larangan aborsi diatur dalam Pasal 60 UU Kesehatan.

baca juga

- Setiap orang dilarang melakukan aborsi kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
- Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan
b. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat ditetapkan oleh menteri dan
c. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Berdasarkan bunyi Pasal 60 UU Kesehatan itu, dapat disimpulkan bahwa korban perkosaan adalah pengecualian dari larangan aborsi.

3. KUHP

Terakhir, Nikita Mirzani juga melaporkan Vadel dengan KUHP. Ini karena prinsip aborsi dilarang dalam KUHP, seperti tertuang dalam Pasal 348.

"Barang siapa sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan."

Perempuan (kecuali korban pemerkosaan) yang menggugurkan kandungan akan dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 470 ayat 1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru

Vadel Badjideh Diledek Caper Usai Pamer Selfie Rambut Baru

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 09:43 WIB

Ragil Mahardika Soroti Aksi Jemput Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani: Kalau di Jerman...

Ragil Mahardika Soroti Aksi Jemput Paksa Lolly Anak Nikita Mirzani: Kalau di Jerman...

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 07:10 WIB

Diduga Disenggol Marissya Icha, Nikita Mirzani Ngamuk: Kalau Jahat Lepas Dulu Hijabnya!

Diduga Disenggol Marissya Icha, Nikita Mirzani Ngamuk: Kalau Jahat Lepas Dulu Hijabnya!

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 06:50 WIB

Kerap Bolak-balik, Keseharian Lolly di Rumah Vadel Badjideh Diungkap Orang Dekat

Kerap Bolak-balik, Keseharian Lolly di Rumah Vadel Badjideh Diungkap Orang Dekat

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 06:15 WIB

Perkembangan Kasus Lolly: Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Perkembangan Kasus Lolly: Nikita Mirzani Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Video | Rabu, 25 September 2024 | 06:00 WIB

Drama Pejemputan Paksa Lolly Dipertanyakan, Warganet Singgung Moral Dokter Ini

Drama Pejemputan Paksa Lolly Dipertanyakan, Warganet Singgung Moral Dokter Ini

Video | Rabu, 25 September 2024 | 09:05 WIB

Terkini

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:18 WIB

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:46 WIB

×