Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!

M. Reza Sulaiman

Sabtu, 28 September 2024 | 07:44 WIB
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
Potret Kenangan Doni Salmanan Bareng Aset Yang Disita (Instagram/@donisalmanan)

Suara.com - Dalam langkah tegas untuk menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Doni Salmanan, terpidana dalam kasus penipuan terkait binary option. Aset yang disita mencakup berbagai item berharga, mulai dari uang tunai, kendaraan mewah, hingga properti berupa rumah.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 pada tanggal 24 September 2024. Proses eksekusi berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada hari Kamis, 26 September 2024.

Potret Doni Salmanan dengan Barang Mewah yang Kini Disita (Instagram)
Potret Doni Salmanan dengan Barang Mewah yang Kini Disita (Instagram)

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Eksekusi barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara ini telah melalui proses hukum yang jelas," ungkapnya.

Donny menambahkan bahwa semua barang bukti yang berhasil disita akan menjadi milik negara. Uang hasil penyitaan tersebut akan disetorkan ke kas negara. “Semua barang bukti dari kasus Doni Salmanan akan dikembalikan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Total uang yang berhasil dipulihkan untuk negara mencapai Rp 7.514.192.641, ditambah dengan uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 1.300, yang setara dengan Rp 20.800.000. Selain itu, penyitaan juga mencakup sejumlah kendaraan mewah, yang kemudian akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk proses pemeliharaan dan lelang.

Adapun daftar kendaraan roda empat yang disita meliputi:

1. 1 unit mobil Porsche 911 Carrera 4S

2. 2 unit mobil Honda CR-V

3. 1 unit mobil Toyota Fortuner tipe GR

baca juga

4. 1 unit mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk

5. 1 unit mobil BMW 840i coupe M Tech

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, yang termasuk dalam penyitaan adalah:

1. 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja H2

2. 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-10R/ZX1000 tipe ZXT02L

3. 1 unit sepeda motor KTM 500 EXC-F Six Days

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bak Showroom, Raffi Ahmad Taksir Mobil-Mobil di Garasi Atta Halilintar Capai Rp30 M

Bak Showroom, Raffi Ahmad Taksir Mobil-Mobil di Garasi Atta Halilintar Capai Rp30 M

Lifestyle | Jum'at, 27 September 2024 | 19:26 WIB

Intip Mobil Mewah Nikita Mirzani dengan Plat Nomor Cabul, Pajaknya Setara harga Avanza

Intip Mobil Mewah Nikita Mirzani dengan Plat Nomor Cabul, Pajaknya Setara harga Avanza

Otomotif | Jum'at, 27 September 2024 | 16:11 WIB

Tawa Bahagia Fuji di Atas Mobil Mewah Telat Pajak, Tagihannya Bisa Buat Beli Honda BeAT

Tawa Bahagia Fuji di Atas Mobil Mewah Telat Pajak, Tagihannya Bisa Buat Beli Honda BeAT

Otomotif | Jum'at, 27 September 2024 | 13:18 WIB

Terkini

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:49 WIB

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:35 WIB

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:25 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

×