Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 28 September 2024 | 20:26 WIB
Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti
Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum (Instagram/@makassar_iinfo)

Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parki  bukan pada tempatnya (sembarangan) dapat dilakukan tindakan :

  • Penguncian kendaraan bermotor
  • Pemindahan (diderek)
  • Pencabutan pentil.

Itulah penjelasan mengenai denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum yang penting untuk dipahami.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI