Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 28 September 2024 | 20:26 WIB
Jangan Coba-Coba Bikin Garasi di Jalan Umum, Ini Denda dan Sanksi yang Menanti
Denda dan Sanksi Bikin Garasi di Jalan Umum (Instagram/@makassar_iinfo)

Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parki  bukan pada tempatnya (sembarangan) dapat dilakukan tindakan :

  • Penguncian kendaraan bermotor
  • Pemindahan (diderek)
  • Pencabutan pentil.

Itulah penjelasan mengenai denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum yang penting untuk dipahami.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI