Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parki bukan pada tempatnya (sembarangan) dapat dilakukan tindakan :
- Penguncian kendaraan bermotor
- Pemindahan (diderek)
- Pencabutan pentil.
Itulah penjelasan mengenai denda dan sanksi bikin garasi di jalan umum yang penting untuk dipahami.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari