Ini Perbedaan Surat Wasiat dan Warisan

Suhardiman Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB
Ini Perbedaan Surat Wasiat dan Warisan
Ilustrasi warisan (pexels/Pixabay)

Suara.com - Perbedaan antara surat wasiat dan warisan sangat penting untuk dipahami dalam konteks hukum waris. Keduanya berkaitan dengan pengalihan harta, tetapi memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda.

Definisi Surat Wasiat dan Warisan

- Surat Wasiat: Ini adalah dokumen hukum yang berisi pernyataan dari seseorang (pewaris) mengenai bagaimana harta bendanya akan dibagikan setelah ia meninggal dunia.

Surat wasiat dapat mencakup penunjukan ahli waris tertentu, pembagian harta, atau instruksi khusus mengenai aset tertentu.

Dalam hukum Indonesia, surat wasiat diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan dapat dicabut atau diubah selama pewaris masih hidup.

Ada dua jenis wasiat

- Wasiat Pengangkatan Waris: Menentukan bagian dari harta yang diberikan kepada ahli waris tanpa menyebutkan barang spesifik.

- Hibah Wasiat: Menentukan barang tertentu yang akan diwariskan kepada pihak tertentu.

- Warisan: Ini adalah peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Warisan terjadi secara otomatis berdasarkan hukum yang berlaku, baik itu hukum waris Islam, hukum adat, atau hukum perdata barat.

Jika tidak ada surat wasiat, pembagian warisan dilakukan secara merata kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fungsi Surat Wasiat

- Menyampaikan keinginan pewaris mengenai pembagian harta.

- Memberikan kekuatan hukum untuk pelaksanaan pembagian sesuai dengan keinginan pewaris.

- Dapat mencakup instruksi spesifik yang tidak diatur dalam hukum waris biasa.

Proses Warisan

- Jika ada surat wasiat yang sah, warisan dibagikan sesuai dengan ketentuan dalam surat tersebut.

- Jika tidak ada surat wasiat, harta warisan akan dibagi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, biasanya secara proporsional di antara semua ahli waris.

Contoh Perbedaan

Misalnya,  jika seseorang meninggal dan memiliki aset senilai Rp 600 juta:

- Jika ia memiliki surat wasiat yang menyatakan bahwa rumah senilai Rp 100 juta diberikan kepada satu anak (B), maka B akan menerima rumah tersebut meskipun ada dua anak lainnya (C dan D).

Namun, jika nilai rumah melebihi sepertiga dari total aset dan tidak ada persetujuan dari C dan D, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.

- Sebaliknya, jika tidak ada surat wasiat, semua anak (B, C, dan D) akan membagi harta tersebut secara merata tanpa mempertimbangkan keinginan pewaris.

Dengan demikian, surat wasiat berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur distribusi harta sesuai keinginan pewaris setelah kematiannya.

Sementara warisan adalah hasil dari proses hukum yang mengalihkan kepemilikan harta kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI