- Jika ada surat wasiat yang sah, warisan dibagikan sesuai dengan ketentuan dalam surat tersebut.
- Jika tidak ada surat wasiat, harta warisan akan dibagi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, biasanya secara proporsional di antara semua ahli waris.
Contoh Perbedaan
Misalnya, jika seseorang meninggal dan memiliki aset senilai Rp 600 juta:
- Jika ia memiliki surat wasiat yang menyatakan bahwa rumah senilai Rp 100 juta diberikan kepada satu anak (B), maka B akan menerima rumah tersebut meskipun ada dua anak lainnya (C dan D).
Namun, jika nilai rumah melebihi sepertiga dari total aset dan tidak ada persetujuan dari C dan D, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.
- Sebaliknya, jika tidak ada surat wasiat, semua anak (B, C, dan D) akan membagi harta tersebut secara merata tanpa mempertimbangkan keinginan pewaris.
Dengan demikian, surat wasiat berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur distribusi harta sesuai keinginan pewaris setelah kematiannya.
Sementara warisan adalah hasil dari proses hukum yang mengalihkan kepemilikan harta kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.