Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Tidak Boleh Sembarangan!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:58 WIB
Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa, Tidak Boleh Sembarangan!
aturan pemberian gelar doktor honoris causa (Unsplash)

Suara.com - Ramai pembicaraan dan diskusi terkait gelar Doktor Honoris Causa yang baru-baru ini diterima seorang sosok artis kenamaan. Diskusi menjadi kian hangat ketika muncul bahasan tentang aturan pemberian gelar Doktor Honoris Causa, dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat menerima atau memberikan gelar tersebut.

Gelar ini sendiri dapat diberikan saat seseorang memenuhi syarat dan ketentuan untuk menerimanya. Mengacu pada Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar ini adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Syarat Pemberian Gelar Honoris Causa

Masing-masing lembaga pendidikan memiliki syarat spesifik untuk memberikan gelar ini pada seseorang. Namun sebagai gambaran, Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Universitas Gadjah Mada, syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran
  • Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan
  • Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
  • Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau
  • Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia

Aturan Pemberian Gelar Honoris Causa

Lebih lanjut terdapat aturan yang jelas tentang pemberian gelar honoris causa ini, yaitu:

  • Perguruan tinggi wajib memiliki program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar
  • Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul
  • Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI atau WNA. Bila calon penerimanya WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia
  • Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depat nama penerima
  • Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri

Itu tadi penjelasan tentang aturan pemberian gelar doktor honoris causa yang berlaku di Indonesia, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Mohammad Soleh Ridwan? Presiden UIPM yang Rekam Jejaknya Mencurigakan

Siapa Mohammad Soleh Ridwan? Presiden UIPM yang Rekam Jejaknya Mencurigakan

Lifestyle | Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:44 WIB

Guru Besar di Foto Kelulusan Diduga Mirip, Publik Sebut Gibran Menginspirasi Raffi Ahmad

Guru Besar di Foto Kelulusan Diduga Mirip, Publik Sebut Gibran Menginspirasi Raffi Ahmad

Tekno | Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:31 WIB

Tak Cuma Raffi Ahmad, Juragan 99 Juga Dapat Gelar Kehormatan dari UIPM

Tak Cuma Raffi Ahmad, Juragan 99 Juga Dapat Gelar Kehormatan dari UIPM

Entertainment | Selasa, 01 Oktober 2024 | 12:38 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×