Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Laku atau Tidak, Ternyata Sering Ditolak Oleh

Vania Rossa

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:03 WIB
Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Laku atau Tidak, Ternyata Sering Ditolak Oleh
Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak (bi.go.id)

Suara.com - Bank Indonesia pernah menerbitkan uang pecahan Rp 75.000 di tahun 2020 bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75. Karena diterbitkan secara terbatas, uang pecahan itu pun banyak dijadikan sebagai koleksi oleh beberapa orang. Kini, banyak muncul keluhan di media sosial bahwa uang pecahan Rp75.000 kerap ditolak saat akan dipakai untuk bertransaksi. Lantas, uang pecahan Rp75.000 masih laku atau tidak?

Di sosial media X, akun @mdy_asmara1701 menulis kekecewaannya bahwa uang pecahan Rp75.000 miliknya tidak berlaku lagi.

"Kasihan banget ya yang ngoleksi uang pecahan 75.000. Udah nggak berlaku lagi,” tulisnya.

Pengakuan akun tersebut kemudian dibenarkan oleh pemilik akun lain yang bernama @masboyk. Ia juga mengaku kecewa. karena pernah mengalami uang pecahan Rp75.000 miliknya tak dapat digunakan untuk bertransaksi atau bahkan ditukarkan.

Lalu, benarkah uang pecahan Rp75.000 sudah tidak laku?

Jawaban BI, Uang Pecahan Rp75.000 Masih Laku atau Tidak

Viralnya pembahasan uang pecahan Rp75.000 masih laku atau tidak mendapatkan respon dari Bank Indonesia (BI). BI menegaskan bahwa uang tersebut masih berlaku.

Ditegaskan oleh BI bahwa uang tersebut legal dan belum dicabut dari peredaran. Uang pecahan Rp75.000 memiliki masa edar selama 25 tahun dan dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan siaran pers Bank Indonesia, disebutkan bahwa peredaran uang pecahan Rp75.000 merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Ketentuan uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 22/11/PBI/2020. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa semua jenis pecahan uang rupiah, termasuk uang Rp75.000 memiliki masa berlaku yang ditentukan dan tidak akan dicetak kembali. Oleh karena itu, masa edar uang ini akan habis pada 2045. Sebelum itu, masih bisa digunakan untuk transaksi atau disimpan sebagai koleksi.

baca juga

Oleh karenanya, pedagang justru dilarang untuk menolak menerima uang pecahan Rp75.000 ketika ada yang membayar belanjaannya dengan uang tersebut.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AS dan Israel Kompak Buat Rupiah Anjlok 202 Poin Awal Pekan Ini

AS dan Israel Kompak Buat Rupiah Anjlok 202 Poin Awal Pekan Ini

Bisnis | Senin, 07 Oktober 2024 | 17:26 WIB

BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Bisa Buat Belanja

BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Bisa Buat Belanja

Bisnis | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 17:18 WIB

Rupiah Tergelincir Usai Menguat Signifikan

Rupiah Tergelincir Usai Menguat Signifikan

Bisnis | Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:56 WIB

Terkini

BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan

BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:26 WIB

Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics

Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:24 WIB

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:23 WIB

Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana

Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai

Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:20 WIB

Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan

Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:19 WIB

Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:12 WIB

Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online

Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:10 WIB

Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN

Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:03 WIB

Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 10:00 WIB

×