Hak Asuh Anak Jika Istri Selingkuh, Ternyata Tidak Otomatis Jatuh ke Ayah

Vania Rossa

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 16:12 WIB
Hak Asuh Anak Jika Istri Selingkuh, Ternyata Tidak Otomatis Jatuh ke Ayah
Ilustrasi hak asuh anak jika istri selingkuh. [shutterstock]

Suara.com - Ketika pasangan bercerai, umumnya anak-anak yang masih di bawah umur akan ikut dengan ibunya. Hal ini mengingat anak membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari figur ibu. Namun, pada beberapa kasus, perceraian bisa saja disebabkan oleh perselingkuhan yang dilakukan oleh sang istri. Dalam kondisi seperti itu, bagaimana dengan hak asuh anak

Indonesia secara legal memiliki undang-undang tersendiri untuk mengatur hak asuh anak setelah perceraian, dengan asumsi kejadian perselingkuhan yang dialami berujung dengan keputusan untuk berpisah antara suami dan istri. Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 105 jo dan Pasal 156 KHI. Simak penjelasan selengkapnya mengenai hak asuh anak jika istri selingkuh.

Hak Asuh Anak Menurut Aturan yang Berlaku

Pasal tersebut menyebutkan bahwa menjadi hak seorang ibu untuk mengasuh anak berusia di bawah 12 tahun. Namun jika sang ibu meninggal, hak asuh akan digantikan oleh perempuan yang masih memiliki garis lurus ke atas dari ibu, ayah, dan perempuan yang masih berada di garis lurus ke atas dari ayah.

Dalam konteks sang istri berselingkuh, hak asuh atas anak tidak kemudian jatuh ke tangan sang ayah. Setelah terbukti selingkuh, jika sang istri mengajukan gugatan cerai, maka hak asuhnya tetap akan dimiliki oleh sang istri jika kebutuhan anak tidak pernah berkurang dan mereka mendapatkan kasih sayang dan pendidikan yang baik.

Namun demikian, ada kemungkinan hak asuh tidak lagi di tangan sang ibu. Jika sang ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama bisa memindahkan hak asuh kepada kerabat lain yang memiliki hak asuh setara di mata hukum.

Sang ayah dapat mengajukan permohonan pemindahan hak asuh anak pada Pengadilan Agama. Hal ini memerlukan alasan yang cukup kuat untuk mendukung permintaan pemindahan hak asuh anak tersebut sehingga dapat meyakinkan Pengadilan Agama untuk melaksanakan permintaan yang bersangkutan.

Pembuktian Perselingkuhan

Mengacu pada Pasal 284 KUHP, perselingkuhan harus terlebih dahulu dibuktikan sesuai dengan ketentuan. Pada regulasi ini, perselingkuhan dapat dibuktikan dengan bukti berupa video atau bukti tertulis yang menyatakan telah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinahan, dengan tujuan meyakinkan majelis hakim.

baca juga

Ini kenapa pembuktian kasus perselingkuhan cukup sulit terjadi karena bukti pendukungnya harus jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Itu tadi sekilas pembahasan mengenai hak asuh anak jika istri selingkuh. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Ciri-ciri Istri Selingkuh Menurut Islam, Apakah Paula Seperti Ini?

5 Ciri-ciri Istri Selingkuh Menurut Islam, Apakah Paula Seperti Ini?

Religi | Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:41 WIB

Pengacara Baim Wong Tegaskan Pria Terduga Selingkuhan Paula Verhoeven Bukan Sosok Artis

Pengacara Baim Wong Tegaskan Pria Terduga Selingkuhan Paula Verhoeven Bukan Sosok Artis

Your Say | Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:55 WIB

Mengintip Pekerjaan Keluarga Verhoeven, Baim Wong Sebut Beri Nafkah

Mengintip Pekerjaan Keluarga Verhoeven, Baim Wong Sebut Beri Nafkah

Entertainment | Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:06 WIB

Terkini

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:51 WIB

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:48 WIB

DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu

DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:43 WIB

DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan

DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:34 WIB

Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:17 WIB

Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

Bela Prabowo soal 'Londo Ireng', Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:04 WIB

Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot

Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:01 WIB

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026

Sport | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 20:50 WIB

×