Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: "Mengulur-ngulur waktu pembayaran utang oleh orang yang mampu merupakan perbuatan zalim. Dan jika salah seorang di antara kalian diikutkan (dialihkan utangnya) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya."
3. Mencatat utang
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mencatat utang yang dipinjam. Tak hanya besaran, namun waktu mengembalikannya pun juga harus dicatat.
Itulah tadi ulasan seputar keutamaan memberi utang kepada orang lain. Semoga menambah pemahaman kita terutama tentang utang piutang.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari