3. Muslimah, sebab anak seorang muslim tidak boleh diasuh oleh wanita nonmuslim.
4. Punya sifat ‘iffah atau bisa menjaga kehormatan dirinya
5. Dapat dipercaya. Karenanya anak tidak boleh diasuh oleh wanita fasik.
6. Mempunyai tempat tinggal yang tetap.
7. Belum menikah lagi dengan lelaki yang tidak mempunyai hubungan mahram dengan anak.
Syarat tersebut, kecuali nomor tujuh, berlaku juga kepada ayah yang mempunyai hak asuh anak setelah mencapai usia tamyiz.
Lantas bagaimana jika syarat tersebut tidak terpenuhi? maka diserahkan kepada nenek dari jalur ibu, bibi dari jalur ibu, ayah atau kerabat lain sesuai urutan pengasuhan anak.