3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berukuran 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
6. Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat ia tinggal)
Cara Daftar Nikah di KUA
Setelah memenuhi persyaratannya, calon pengantin bisa langsung mendaftar pernikahan di KUA. Pendaftaran untuk menikah di KUA dapat dilakukan secara online dan offline. Adapun cara daftar nikah di KUA secara online yakni sebagai berikut:
1. Buka laman SIMKAH atau klik simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih Masuk/Daftar.
3. Buat akun.
Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi
4. Masuk ke menu “Daftar Nikah”.