Rician Biaya Nikah di KUA Terbaru 2024 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 14 Oktober 2024 | 18:34 WIB
Rician Biaya Nikah di KUA Terbaru 2024 Beserta Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi menikah di KUA.(Pixabay.com)

Setelah memenuhi persyaratannya, calon pengantin bisa langsung mendaftar pernikahan di KUA. Pendaftaran untuk menikah di KUA dapat dilakukan secara online dan offline. Adapun cara daftar nikah di KUA secara online yakni sebagai berikut:

1. Buka laman SIMKAH atau klik simkah4.kemenag.go.id

2. Pilih Masuk/Daftar.

3. Buat akun.

4. Masuk ke menu “Daftar Nikah”.

5. Isilah formulir. Pastikan bila formulir sudah terisi dengan lengkap.

6. Jika ingin melakukan akad nikah di KUA, maka tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Namun bila ingin melaksanakan akad pernikahan di luar KUA, maka calon mempelai diminta transfer ke nomor rekening bank yang dituju.

7. Pembayaran yang sudah terselesaikan akan terdeteksi oleh sistem secara otomatis.

Setelah mengisi formulir pendaftaran online, selanjutnya petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon mempelai beserta wali nikah. Selain bisa dilakukan secara online, daftar nikah juga dapat dilakukan langsung dengan mendatangi KUA. Untuk prosedurnya akan dibantu oleh petugas KUA setempat.

Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi

Demikian tadi ulasan mengenai biaya nikah di KUA. Diketahui jika calon pengantin memilih menikah di KUA di hari dan jam kerja, maka tidak ada pemungutan biaya alias gratis.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI