Segini Gaji Stafsus Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden 2024-2029

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:18 WIB
Segini Gaji Stafsus Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden 2024-2029
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Instagram/prabowo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Besaran gaji staf khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Pasal 5 dari Perpres menyebutkan bahwa hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, serta pajak penghasilan.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI