Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menaiki bus Transjakarta menuju ke Halte Matraman, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Pramono Anung naik Transjakarta dari rumah dinasnya menuju agenda pertamanya di Hotel Balairung, Matraman, pada Rabu pagi.
Ia menggunakan transportasi umum untuk mengikuti aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap ASN Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja. Pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Selain itu, ASN diwajibkan berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu. Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto. [Suara.com/Alfian Winanto]