Lebih Besar dari Jokowi? Intip Gaji Prabowo - Gibran yang Resmi Jadi Presiden dan Wapres

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 21 Oktober 2024 | 10:18 WIB
Lebih Besar dari Jokowi? Intip Gaji Prabowo - Gibran yang Resmi Jadi Presiden dan Wapres
Lebih Besar dari Jokowi? Intip Gaji Prabowo - Gibran yang Resmi Jadi Presiden dan Wapres (Instagram @gibran_rakabuming)

Suara.com - Secara resmi, hari ini 20 Oktober 2024 menjadi hari pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menggantikan presiden dan wakil presiden sebelumnya, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Lalu kira-kira berapa gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden terkini?

Dua jabatan ini menjadi jabatan paling tinggi dalam pemerintahan Indonesia. Maka tak heran jika rasa penasaran publik muncul pada gaji yang diterima orang-orang yang menduduki jabatan tersebut. Apakah hal ini juga berarti gaji yang diterima menjadi yang paling besar sesuai dengan kewenangannya?

Gaji Pokok dan Tunjangan Presiden

Gaji presiden RI sendiri mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Mengacu aturan tersebut, gaji pokok yang diterima presiden akan setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua DPA, dan Ketua MA.

Saat ini, gaji pokok tertinggi yang tercatat dari pejabat negara adalah Rp5,040,000 per bulan. Maka dengan demikian gaji pokok yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto adalah sebesar enam kali jumlah tersebut, yaitu Rp30,240,000 per bulan.

Untuk tunjangannya sendiri, ada beberapa variabel yang muncul, antara lain tunjangan jabatan, dan beberapa tunjangan lainnya. Tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yakni Rp32,500,000 per bulan. Artinya pendapatan yang diperoleh presiden dari gaji dan tunjangan jabatan adalah Rp62,740,000 per bulan.

Gaji Pokok dan Tunjangan Wakil Presiden

Untuk wakil presiden, mengacu pada undang-undang yang sama, gaji pokok yang diterimanya adalah Rp20,160,000 per bulan. Tunjangan jabatan yang diterima sendiri ada di angka Rp22,000,000 per bulan, sehingga total pendapatan yang diperoleh setiap bulan dari gaji dan tunjangan jabatan adalah Rp42,160,000 per bulan.

Nilai gaji dan tunjangan ini tentu belum mempertimbangkan tunjangan lain yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden terpilih, sehingga jumlahnya mungkin saja berada di atas angka bulanan tersebut.

Meski dinilai cukup besar, tentu jika melihat latar belakang dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga memiliki banyak bisnis lain yang juga memberikan pendapatan besar untuk keduanya.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang gaji dan tunjangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di periode pemerintahan 2024 hingga 2029 mendatang. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

baca juga

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Baru Prabowo Bergelimang Harta? Cek Besaran Gaji, Tunjangan hingga Fasilitasnya!

Menteri Baru Prabowo Bergelimang Harta? Cek Besaran Gaji, Tunjangan hingga Fasilitasnya!

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 10:11 WIB

Segini Gaji Giring Ganesha Jadi Wamen Fadli Zon, Dapat Bonus Tunjangan Rumah Rp35 Juta Per Bulan

Segini Gaji Giring Ganesha Jadi Wamen Fadli Zon, Dapat Bonus Tunjangan Rumah Rp35 Juta Per Bulan

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 10:08 WIB

Segini Gaji Mayor Teddy Per Bulan sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo

Segini Gaji Mayor Teddy Per Bulan sebagai Sekretaris Kabinet Prabowo

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 09:38 WIB

Terkini

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:12 WIB

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dimakan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Viral Gegara Natalius Pigai, Ini 5 Buku Tipis Wajib Baca untuk Anak Muda yang Malas Baca Buku Tebal

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda

Jogja | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

×