Irish Bella Diberi Maskawin Rumah Ibadah, Mahar Masjid Apakah Boleh dalam Islam?

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:54 WIB
Irish Bella Diberi Maskawin Rumah Ibadah, Mahar Masjid Apakah Boleh dalam Islam?
Irish Bella Diberi Maskawin Rumah Ibadah, Mahar Masjid Apakah Boleh dalam Islam? (Freepik)

Suara.com - Pernikahan Irish Bella dengan Haldy Sabri menarik perhatian karena Haldy memberikan mahar yang unik, yaitu sebuah masjid. Lantas, mahar masjid apakah boleh?

Irish Bella telah resmi melangsungkan pernikahan dengan Haldy Sabri pada Sabtu (19/10/2024). Acaranya berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh keluarga inti dan kerabat dekat, dan diadakan di rumah Irish Bella di Cinere, Depok. 

Momen akad nikah Irish Bella ramai di media sosial. Dalam video tersebut, terungkap bahwa mahar yang diberikan Haldy untuk mempelai perempuan adalah sebuah masjid, yang tentunya tidak biasa.

Ketentuan Mahar dalam Islam

Mahar merupakan elemen penting dalam pernikahan Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mahar adalah pemberian yang wajib, baik berupa uang maupun barang, dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat akad nikah dilangsungkan.

Secara istilah, mahar merujuk pada harta yang menjadi hak perempuan dari mempelai pria dalam akad nikah sebagai imbalan atas hak untuk bersenang-senang dengannya, termasuk dalam hal hubungan intim.

Ketentuan mengenai pemberian mahar dalam pernikahan telah diatur dalam Al-Qur'an Surat An Nisa ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: "Berikanlah mahar kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Menurut Sudarto dalam Buku Fikih Munakahat, pemberian mahar harus memenuhi beberapa syarat agar pernikahan dianggap sah, yaitu sebagai berikut.

baca juga
  • Bernilai, artinya mahar berupa benda berharga atau memiliki nilai atau berharga. Mahar sedikit tidak masalah asal memiliki nilai.
  • Suci dan bermanfaat, artinya maharharus berupa barang yang suci dan bisa diambil manfaatnya. Jika maharnya kahmar, babi, atau darah, maka tidak sah.
  • Bukan barang gasab, yakni mengambil barang orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya dan berniat akan mengembalikannya kelak. Barang gasab ini tidak sah diberikan, namun akad dianggap tetap sah.
  • Keadaan mahar harus jelas kondisi dan jenisnya. Jika mahar tidak disebutkan jenisnya dan tidak diketahui keadaannya, maka menjadi tidak sah.

Batasan Mahar dalam Fiqih

Dalam mazhab Maliki, dijelaskan bahwa pernikahan bisa menjadi fasid (rusak) jika mahar yang diberikan kurang dari seperempat dinar atau tiga dirham. Dalam hal ini, suami wajib melengkapi kekurangan tersebut jika telah terjadi hubungan suami-istri.

Jika hubungan belum terjadi, suami dapat memilih untuk melengkapi mahar atau membatalkan pernikahan dengan perceraian, di mana ia harus memberikan setengah dari mahar yang telah disepakati.

Masjid Sebagai Mahar Apakah Diperbolehkan?

Secara hukum, mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki atau dikuasai secara pribadi. Ini sesuai dengan konsep mahar sebagai mal (harta) yang dapat dipindahkan dari suami kepada istri. Dalam hal mahar berupa masjid, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, masjid umumnya berstatus wakaf, yang berarti kepemilikannya diserahkan kepada Allah SWT dan tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada individu. Sesuai hukum wakaf, masjid tidak bisa dijual, diwariskan, atau dijadikan mahar, karena kepemilikannya adalah milik umat Islam secara keseluruhan.

Kedua, perhatikan syarat sah mahar. Mahar haruslah sesuatu yang dapat dimiliki secara sah oleh istri dan tidak bertentangan dengan hukum syariat. Sehubungan dengan masjid adalah wakaf yang tidak bisa menjadi milik pribadi, maka tidak memenuhi syarat untuk dijadikan mahar.

Berdasarkan penjelasan di atas, masjid tidak dapat dijadikan mahar dalam pernikahan, karena masjid merupakan wakaf yang tidak bisa dimiliki secara pribadi, sedangkan syarat sah mahar adalah sesuatu yang dapat dipindahkan kepemilikannya.

Sebaiknya, mahar berupa harta atau benda lain yang memiliki nilai dan dapat dimiliki oleh istri sesuai dengan ketentuan syariat. Wallahu a’lam.

Demikianlah penjelasan mengenai mahar masjid apakah boleh, sehubungan dengan Irish Bella yang mendapatkan mahar berupa sebuah masjid dari Haldy Sabri.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sikap Dingin Haldy Sabri, Suami Irish Bella ke Putra Sambung Saat Pernikahan Jadi Sorotan

Sikap Dingin Haldy Sabri, Suami Irish Bella ke Putra Sambung Saat Pernikahan Jadi Sorotan

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 18:43 WIB

Potret Kedekatan Anak Irish Bella dan Kakak Sambung, Pekerjaan Anak Haldy Sabri Ternyata Tak Main-main?

Potret Kedekatan Anak Irish Bella dan Kakak Sambung, Pekerjaan Anak Haldy Sabri Ternyata Tak Main-main?

Lifestyle | Senin, 21 Oktober 2024 | 18:39 WIB

Nikah Lagi dengan Pengusaha Kaya, Irish Bella Mendadak Dibandingkan dengan Lesti Kejora

Nikah Lagi dengan Pengusaha Kaya, Irish Bella Mendadak Dibandingkan dengan Lesti Kejora

Entertainment | Senin, 21 Oktober 2024 | 19:45 WIB

Terkini

PB Alkhairaat Dukung Langkah Presiden Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

PB Alkhairaat Dukung Langkah Presiden Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 16:42 WIB

Anti Lepek! 5 Rekomendasi Hair Powder Praktis agar Rambut Bervolume

Anti Lepek! 5 Rekomendasi Hair Powder Praktis agar Rambut Bervolume

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 16:40 WIB

Emiten TAPG Mulai Investasi Jangka Panjang di Sektor Lingkungan

Emiten TAPG Mulai Investasi Jangka Panjang di Sektor Lingkungan

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:39 WIB

Kerusakan Alat Lumpuhkan ATM 128 Bank, Pengelola Pastikan Bukan Serangan Siber

Kerusakan Alat Lumpuhkan ATM 128 Bank, Pengelola Pastikan Bukan Serangan Siber

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:37 WIB

Beras SPHP Diduga Dioplos, Begini Modus Mafia Beras Kelabui Konsumen

Beras SPHP Diduga Dioplos, Begini Modus Mafia Beras Kelabui Konsumen

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:27 WIB

Bikin Pengunjung Betah dan Ingin Kembali? Ini yang Perlu Dibenahi Tempat Wisata

Bikin Pengunjung Betah dan Ingin Kembali? Ini yang Perlu Dibenahi Tempat Wisata

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 16:22 WIB

Hasto Tuntaskan Soekarno Run Blitar, Acungkan Salam Tiga Jari di Garis Finish

Hasto Tuntaskan Soekarno Run Blitar, Acungkan Salam Tiga Jari di Garis Finish

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:10 WIB

Juni and the Anything Tree, Suara Kecil Anak-Anak untuk Menyelamatkan Alam

Juni and the Anything Tree, Suara Kecil Anak-Anak untuk Menyelamatkan Alam

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 16:10 WIB

3 Zodiak Paling Hoki dan Bahagia Hari Ini, Minggu 8 November 2026: Keberuntungan Besar Menanti Anda

3 Zodiak Paling Hoki dan Bahagia Hari Ini, Minggu 8 November 2026: Keberuntungan Besar Menanti Anda

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 16:07 WIB

ISIS Come Back! Sudah Serang Israel Sejak Sebulan Lalu

ISIS Come Back! Sudah Serang Israel Sejak Sebulan Lalu

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:05 WIB

×