Gelagat Bingung Raffi Ahmad saat Ditanya LHKPN Jadi Omongan: Minta Petunjuk Mbak Gigi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:18 WIB
Gelagat Bingung Raffi Ahmad saat Ditanya LHKPN Jadi Omongan: Minta Petunjuk Mbak Gigi
Raffi Ahmad (Instagram/@raffinagita1717)

Gaji dan tunjangan bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan menteri. Sementara itu, masa bakti terlamanya sama dengan berakhirnya waktu jabatan presiden terkait.

Meski begitu, utusan khusus presiden tidak diberikan pensiun atau pesangon ketika masa jabatannya habis. Adapun gaji para menteri dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Besaran gaji pokok menteri di tiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp13,6 juta. Dengan kata lain, setiap bulannya Raffi Ahmad diperkirakan mendapat gaji yang setara dengan upah dan tunjangan para menteri sebesar Rp18,6 juta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI