Asisten
Dalam menjalankan tugas, utusan khusus presiden dan stafsus pun dibantu oleh asisten. Utusan khusus presiden seperti Raffi dibantu paling banyak 2 orang asisten yang setara dengan pejabat eselon II.a. Masing-masing asisten utusan khusus presiden itu bisa punya 2 orang pembantu asisten yang setara jabatan eselon III.a.
Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.
Sedangkan stafsus presiden dapat dibantu oleh maksimal 5 orang asisten yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Masing-masing asisten stafsus presiden bisa dibantu 2 orang pembantu asisten.
Kontributor : Trias Rohmadoni