Untuk hunia, ketika Wakil Menteri tidak memiliki rumah jabatan, maka akan mendapat tunjangan rumah sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Untuk hunia, ketika Wakil Menteri tidak memiliki rumah jabatan, maka akan mendapat tunjangan rumah sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI