Adu Gaji Wakil Komisaris Pertamina vs Wamen: Dua Jabatan Mentereng Dony Oskaria Paman Nagita Slavina

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 06 November 2024 | 15:55 WIB
Adu Gaji Wakil Komisaris Pertamina vs Wamen: Dua Jabatan Mentereng Dony Oskaria Paman Nagita Slavina
Dony Oskaria dan Nagita Slavina (InJourney/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut laporan pada Desember 2023 lalu, diketahui jika Pertamina mengeluarkan dana sebesar Rp806,56 miliar untuk 7 Dewan Komisaris.

Sehingga, apabila diasumsikan setiap Komisaris mendapat gaji yang sama, maka diperkirakan gaji setiap orang mencapai Rp115,22 miliar setiap tahun atau sekitar Rp9,6 miliar perbulannya.

Gaji Wakil Menteri BUMN

Dony Oskaria - Nagita Slavina (YouTube/Instagram)
Dony Oskaria - Nagita Slavina (YouTube/Instagram)

Aturan terkait gaji Wakil Menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.

Dalam pasal 1 ayat 1a, disebutkan bahwa Wakil Menteri mendapat sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Menurut informasi yang beredar, gaji menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga wakilnya akan mendapat 85% yang berkisar Rp11.566.800 per bulan.

Kemudian, pada pasal 1 ayat 1b disebutkan pula bahwa Wakil Menteri mendapat 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a.

Sehingga, Wakil Menteri akan mendapat tunjangan kinerja sebesarsebesar 135% dari Rp5.500.000, yaitu Rp7.425.000 per bulan.

Sehingga jika dikalkulasi dari kedua gaji dan tunjangan tersebut, Dony Oskaria mendapat gaji sebesar Rp18.991.800 perbulannya.

Baca Juga: Semakin Horor Gaji Guru Honorer, Jeritan Hati dari Balik Dinding Kelas

Kemudian, Wakil Menteri juga mendapat berbagai fasilitas lain, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI