"Oral seks menjadi berisiko bila dilakukan bersama pasangan atau orang yang tidak jelas kesehatan seksualnya karena oral seks dapat menjadi media penularan IMS (Infeksi Menular Seksual) seperti sifilis, gonore, klamidia, herpes, hepatitis B, HIV bahkan HPV yg bisa menyebabkan kanker tenggorokan atau kanker mulut," terang Dokter Haekal.
Risiko ini bisa terjadi lantaran kegiatan seks lekat kaitannya dengan pertukaran cairan, termasuk saat oral. Bahkan, sekadar sariawan pun bisa menyebabkan penyakit menular seksual.
"Hal ini dikarenakan kuman, bakteri atau virus penyakit-penyakit tersebut ada di dalam cairan kelamin seperti cairan vagina dan cairan semen yang bisa menular ke mukosa mulut bila ada luka di dalam mulut seperti sariawan. Begitu juga sebaliknya, kuman, bakteri dan virus tersebut bisa berada di dalam cairan saliva yang bisa menular melalui kulit kelamin yang terluka," jelas Dokter Haekal.
Tips Oral Seks yang Sehat dan Aman
Dokter Haekal menggarisbawahi bahwa syarat utama melakukan oral seks yang sehat dan aman adalah dengan melakukannya bersama pasangan yang sah atau sehat atau tidak bergonta ganti pasangan atau yang tidak diketahui kondisi kesehatan seksualnya.
Selain itu, bila melakukannya kepada orang lain yang tidak diketahui kondisi kesehatannya, maka pasangan wajib melakukan tips ini:
- Gunakan kondom untuk laki-laki sehingga aman bagi pasangan/perempuan saat memberikan seks oral.
- Gunakan dental dam untuk menutupi area vagina sehingga mulut orang yang memberikan oral tidak berkontak langsung dengan vagina.
- Jangan menyikat gigi sebelumnya agar tidak timbul luka akibat menyikat gigi yg dapat meningkatkan resiko penularan kuman, bakteri atau virus.
- Lakukan vaksinasi Hepatitis B dan HPV agar terhindar dari risiko terinfeksi hepatitis B dan HPV.
- Yang paling utama dan penting adalah hindari perilaku seksual berisiko seperti bergonta-ganti pasangan seksual.
Adakah Hukuman Bagi Pelaku Oral Seks saat Berkendara?
Kembali ke kasus kecelakaan di Jogja, MAT yang terbukti melakukan kelalaian karena melakukan oral seks saat berkendara kini terancam menghadapi hukuman pidana yang cukup berat, termasuk pasal berlapis.
Salah satunya Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa siapa pun yang mengendarai kendaraan dan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Namun, hukuman untuk MAT tidak berhenti di situ. Ia juga disangkakan dengan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tetapi dengan sengaja tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi, bisa dihukum penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp 75 juta.
Tak hanya itu, pengemudi yang kehilangan konsentrasi karena melakukan hal-hal sepele saat berkendara juga bisa dijerat pasal lain. Pasal 106 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dengan jelas bahwa pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Artinya, pengemudi dilarang melakukan hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti menggunakan telepon genggam, merokok, atau bahkan menonton video di kendaraan. Semua kegiatan ini, meskipun terlihat sepele, bisa berisiko besar bagi keselamatan di jalan dan berujung pada hukuman.