Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah bikin geger, usai aksi tak senonohnya memicu jatuhnya korban jiwa.

MAT (20) asal Sulteng menjadi tersangka tabrak lari hingga korban tewas di ring road Jalan Padjajaran, Mlati, Sleman, DIY.

Mirisnya, korban berinisial S (45) merupakan seseorang yang memiliki kebutuhan khusus.

Pelaku diketahui sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander dengan nopol BG 1759 YF sembari mendapat oral seks bersama teman wanitanya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul, dua-duanya. Baik laki atau perempuan bukan merupakan suami-istri, hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi pada Jumat (15/11/2024).

Pasal berlapis

Penetapan tersangka kasus tabrak lari pejalan kaki mobil di Sleman. (tangkapan layar/Instagram)
Penetapan tersangka kasus tabrak lari pejalan kaki mobil di Sleman. (tangkapan layar/Instagram)

Akibat aksi nekat ini, MAT terancam pidana pasal berlapis salah satunya yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tak cuma itu, pelaku pun juga disangkakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Jangankan oral seks...

ilustrasi mengemudi. [Pexels.com/JESHOOTS.com]
ilustrasi mengemudi. [Pexels.com/JESHOOTS.com]

Jangankan melakukan aktivitas yang tidak-tidak, pengendara yang kedapatan melakukan aktivitas sepele yang menghilangkan konsentrasi bisa kena pasal lain.

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang tidak konsentrasi saat berkendara adalah Pasal 106 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasinya saat mengemudi. Pengemudi juga dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasinya, seperti: Merokok, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, minum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Jaga Performa Mobil di Musim Hujan

Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Jaga Performa Mobil di Musim Hujan

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 14:18 WIB

Mobil Terlaris Sepanjang Agustus-Oktober 2024: Duet Innova-Avanza Dominan!

Mobil Terlaris Sepanjang Agustus-Oktober 2024: Duet Innova-Avanza Dominan!

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 14:10 WIB

Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?

Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 12:29 WIB

CATL Luncurkan Baterai Sodium-Ion Generasi Kedua: Kini Tahan Suhu Dingin, Lebih Murah dari LFP?

CATL Luncurkan Baterai Sodium-Ion Generasi Kedua: Kini Tahan Suhu Dingin, Lebih Murah dari LFP?

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 11:27 WIB

Harga BYD Bulan November 2024, Mobil Listrik Terlaris di Indonesia

Harga BYD Bulan November 2024, Mobil Listrik Terlaris di Indonesia

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 10:06 WIB

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 09:25 WIB

Terkini

Harga dan Spesifikasi Chery Tiggo Cross CSH Pasca Viral Insiden Kebakaran di Tol Cikampek

Harga dan Spesifikasi Chery Tiggo Cross CSH Pasca Viral Insiden Kebakaran di Tol Cikampek

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 12:17 WIB

Harga Motor Listrik United April 2026: Jarak Tempuh Jauh, Harga Miring, Tampang Sekece Scoopy!

Harga Motor Listrik United April 2026: Jarak Tempuh Jauh, Harga Miring, Tampang Sekece Scoopy!

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 12:16 WIB

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta April 2026 di Berbagai Daerah di Indonesia

Update Harga BBM Pertamina dan Swasta April 2026 di Berbagai Daerah di Indonesia

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 11:38 WIB

Royal Enfield Rilis Meteor 350 Sundowner Orange Edisi Terbatas Hanya 36 Unit di Indonesia

Royal Enfield Rilis Meteor 350 Sundowner Orange Edisi Terbatas Hanya 36 Unit di Indonesia

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 11:18 WIB

5 Mobil Paling Efisien Bahan Bakar: Lincah Jagoan Perkotaan, Harga Mulai Rp50 Jutaan

5 Mobil Paling Efisien Bahan Bakar: Lincah Jagoan Perkotaan, Harga Mulai Rp50 Jutaan

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 10:48 WIB

Mobil Suzuki Fronx Bekas vs Baru: Selisihnya Setara Harga Nmax, Ini Beda Tiap Variannya

Mobil Suzuki Fronx Bekas vs Baru: Selisihnya Setara Harga Nmax, Ini Beda Tiap Variannya

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 10:23 WIB

Duit di Bawah Rp90 Jutaan Bisa Dapat Suzuki Ignis Tahun Berapa?

Duit di Bawah Rp90 Jutaan Bisa Dapat Suzuki Ignis Tahun Berapa?

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 07:53 WIB

Terpopuler: Aturan Baru BBM Subsidi, 4 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta

Terpopuler: Aturan Baru BBM Subsidi, 4 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 06:35 WIB

Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam

Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 21:05 WIB

Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman

Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:58 WIB