Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah bikin geger, usai aksi tak senonohnya memicu jatuhnya korban jiwa.

MAT (20) asal Sulteng menjadi tersangka tabrak lari hingga korban tewas di ring road Jalan Padjajaran, Mlati, Sleman, DIY.

Mirisnya, korban berinisial S (45) merupakan seseorang yang memiliki kebutuhan khusus.

Pelaku diketahui sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander dengan nopol BG 1759 YF sembari mendapat oral seks bersama teman wanitanya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul, dua-duanya. Baik laki atau perempuan bukan merupakan suami-istri, hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi pada Jumat (15/11/2024).

Pasal berlapis

Penetapan tersangka kasus tabrak lari pejalan kaki mobil di Sleman. (tangkapan layar/Instagram)
Penetapan tersangka kasus tabrak lari pejalan kaki mobil di Sleman. (tangkapan layar/Instagram)

Akibat aksi nekat ini, MAT terancam pidana pasal berlapis salah satunya yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tak cuma itu, pelaku pun juga disangkakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.

baca juga

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Jangankan oral seks...

ilustrasi mengemudi. [Pexels.com/JESHOOTS.com]
ilustrasi mengemudi. [Pexels.com/JESHOOTS.com]

Jangankan melakukan aktivitas yang tidak-tidak, pengendara yang kedapatan melakukan aktivitas sepele yang menghilangkan konsentrasi bisa kena pasal lain.

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang tidak konsentrasi saat berkendara adalah Pasal 106 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasinya saat mengemudi. Pengemudi juga dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasinya, seperti: Merokok, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, minum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Jaga Performa Mobil di Musim Hujan

Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Jaga Performa Mobil di Musim Hujan

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 14:18 WIB

Mobil Terlaris Sepanjang Agustus-Oktober 2024: Duet Innova-Avanza Dominan!

Mobil Terlaris Sepanjang Agustus-Oktober 2024: Duet Innova-Avanza Dominan!

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 14:10 WIB

Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?

Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 12:29 WIB

CATL Luncurkan Baterai Sodium-Ion Generasi Kedua: Kini Tahan Suhu Dingin, Lebih Murah dari LFP?

CATL Luncurkan Baterai Sodium-Ion Generasi Kedua: Kini Tahan Suhu Dingin, Lebih Murah dari LFP?

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 11:27 WIB

Harga BYD Bulan November 2024, Mobil Listrik Terlaris di Indonesia

Harga BYD Bulan November 2024, Mobil Listrik Terlaris di Indonesia

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 10:06 WIB

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 09:25 WIB

Terkini

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

5 Pekerja Tewas Tertimbun, Polisi Tutup Total Tambang Emas Ilegal di Pohuwato

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta

Vladimir Putin Ucapkan Selamat HUT ke-81 RI, Singgung Hubungan Terkini Moskow dan Jakarta

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Detik-detik Gempa Mengguncang Saat Upacara HUT RI di Ende, Peserta Berhamburan Selamatkan Diri

Detik-detik Gempa Mengguncang Saat Upacara HUT RI di Ende, Peserta Berhamburan Selamatkan Diri

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'

Istana ke Rakyat: Pidato Prabowo soal Susanah Pengupas Bawang Jangan 'Digoreng'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya

Kain Majun untuk Apa? Kenali Beragam Jenis dan Fungsinya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:43 WIB

Dulu Laku 10 Dus Kini Sepi, Pedagang Asongan di Monas Curhat: Merdeka Tapi Bingung

Dulu Laku 10 Dus Kini Sepi, Pedagang Asongan di Monas Curhat: Merdeka Tapi Bingung

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di IKN

Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:40 WIB

TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu

TNI AL Kibarkan Bendera Merah Putih di Perairan Teluk Palu

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Purbaya Pastikan Cukai MBDK Belum Diterapkan Tahun Depan

Purbaya Pastikan Cukai MBDK Belum Diterapkan Tahun Depan

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:36 WIB

3 Rekomendasi Magic Jar untuk Keluarga Besar Sesuai Review dan Harga

3 Rekomendasi Magic Jar untuk Keluarga Besar Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33 WIB

×