Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Seorang mahasiswa asal Sulawesi Tengah bikin geger, usai aksi tak senonohnya memicu jatuhnya korban jiwa.

MAT (20) asal Sulteng menjadi tersangka tabrak lari hingga korban tewas di ring road Jalan Padjajaran, Mlati, Sleman, DIY.

Mirisnya, korban berinisial S (45) merupakan seseorang yang memiliki kebutuhan khusus.

Pelaku diketahui sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander dengan nopol BG 1759 YF sembari mendapat oral seks bersama teman wanitanya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul, dua-duanya. Baik laki atau perempuan bukan merupakan suami-istri, hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi pada Jumat (15/11/2024).

Pasal berlapis

Penetapan tersangka kasus tabrak lari pejalan kaki mobil di Sleman. (tangkapan layar/Instagram)
Penetapan tersangka kasus tabrak lari pejalan kaki mobil di Sleman. (tangkapan layar/Instagram)

Akibat aksi nekat ini, MAT terancam pidana pasal berlapis salah satunya yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pada pasal ini, dijelaskan bahwa setiap orang yg mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Tak cuma itu, pelaku pun juga disangkakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Jangankan oral seks...

ilustrasi mengemudi. [Pexels.com/JESHOOTS.com]
ilustrasi mengemudi. [Pexels.com/JESHOOTS.com]

Jangankan melakukan aktivitas yang tidak-tidak, pengendara yang kedapatan melakukan aktivitas sepele yang menghilangkan konsentrasi bisa kena pasal lain.

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang tidak konsentrasi saat berkendara adalah Pasal 106 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasinya saat mengemudi. Pengemudi juga dilarang melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasinya, seperti: Merokok, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, minum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Jaga Performa Mobil di Musim Hujan

Jangan Sampai Celaka! Ini Tips Jaga Performa Mobil di Musim Hujan

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 14:18 WIB

Mobil Terlaris Sepanjang Agustus-Oktober 2024: Duet Innova-Avanza Dominan!

Mobil Terlaris Sepanjang Agustus-Oktober 2024: Duet Innova-Avanza Dominan!

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 14:10 WIB

Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?

Panduan Lengkap Beli Mobil: Kredit, Tunai, atau Sewa?

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 12:29 WIB

CATL Luncurkan Baterai Sodium-Ion Generasi Kedua: Kini Tahan Suhu Dingin, Lebih Murah dari LFP?

CATL Luncurkan Baterai Sodium-Ion Generasi Kedua: Kini Tahan Suhu Dingin, Lebih Murah dari LFP?

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 11:27 WIB

Harga BYD Bulan November 2024, Mobil Listrik Terlaris di Indonesia

Harga BYD Bulan November 2024, Mobil Listrik Terlaris di Indonesia

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 10:06 WIB

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Pemerintah Dorong Investasi, Mobil Listrik Impor Kini Bebas PPnBM dan Bea Masuk

Otomotif | Selasa, 19 November 2024 | 09:25 WIB

Terkini

Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam

Nasib Mobil China Berada di Ujung Tanduk Akibat Rencana Pemblokiran Total Negeri Paman Sam

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 21:05 WIB

Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman

Apakah Motor Listrik Bisa Melewati Banjir? Ini 5 Rekomendasi yang Aman

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:58 WIB

Harga BBM Pertamina Tidak Jadi Naik, Apakah Shell, BP, Mobil, Vivo Ada Kenaikan?

Harga BBM Pertamina Tidak Jadi Naik, Apakah Shell, BP, Mobil, Vivo Ada Kenaikan?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:51 WIB

Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu

Bikin Harga Motor Mahal, Fitur Keyless Punya Bahaya yang Wajib Anda Tahu

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:50 WIB

7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km

7 Motor Listrik Jarak Tempuh Terjauh Harga Rp11 Jutaan, Sekali Ngecas Bisa Ngebut sampai 150 Km

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:47 WIB

Pertalite vs Pertamax: Mana yang Lebih Irit Buat Macet-macetan di Dalam Kota?

Pertalite vs Pertamax: Mana yang Lebih Irit Buat Macet-macetan di Dalam Kota?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:35 WIB

Mahalnya Harga BBM, Warga Singapura Pilih Isi Bensin hingga ke Malaysia

Mahalnya Harga BBM, Warga Singapura Pilih Isi Bensin hingga ke Malaysia

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 20:25 WIB

Duel Kualitas BBM Shell vs Pertamina: Mana yang Lebih Irit dan Bikin Mesin Awet?

Duel Kualitas BBM Shell vs Pertamina: Mana yang Lebih Irit dan Bikin Mesin Awet?

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 19:54 WIB

Lupakan Mobil Baru, 7 Hatchback Bekas Rp100 Jutaan Ini Masih Keren dan 'Fun to Drive'!

Lupakan Mobil Baru, 7 Hatchback Bekas Rp100 Jutaan Ini Masih Keren dan 'Fun to Drive'!

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 19:42 WIB

Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...

Chery Tiggo Cross CSH Tiba-Tiba Terbakar di Tol, CSI Beri Penjelasan...

Otomotif | Rabu, 01 April 2026 | 18:35 WIB