Berkaca dari Mahalini-Rizky Febian, Bagaimana Prosedur Nikah Ulang?

Yasinta Rahmawati

Selasa, 26 November 2024 | 19:35 WIB
Berkaca dari Mahalini-Rizky Febian, Bagaimana Prosedur Nikah Ulang?
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)

Kabar terbaru mengenai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terus menjadi topik perbincangan di berbagai platform media sosial. Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu mengeluarkan putusan mengenai permohonan isbat pernikahan keduanya.

Berdasarkan putusan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah baik secara hukum negara maupun syariat agama. Alasan yang melatarbelakangi putusan ini adalah adanya ketidaklengkapan salah satu rukun nikah yang diatur dalam ajaran Islam, yakni perihal keabsahan wali nikah.

H. Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan sesuai peraturan yang ada walaupun pasangan ini tidak berniat melanggar aturan tersebut. Status Mahalini yang seorang mualaf membuat ayahnya yang notabene nonmuslim tidak bisa menjadi wali nikah.

Dengan demikian, peran wali nikah dapat digantikan oleh wali hakim yang ditunjuk sesuai dengan hukum yang berlaku. Sayangnya, pada kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ini, proses penunjukan wali hakim dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada.

Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)
Rizky Febian dan Mahalini (Instagram/@mahaliniraharja)

Prosedur Nikah Ulang

Langkah yang harus diambil pasangan ini adalah dengan melakukan nikah ulang, sesuai rekomendasi dari Pengadilan Agama yang bersangkutan. Cara ini bertujuan agar pernikahan keduanya diakui secara resmi dari segi hukum dan agama serta untuk mendapatkan buku nikah resmi dari KUA.

Berikut adalah beberapa langkah penting yang harus diikuti pasangan yang perlu menikah ulang:

  1. Mengajukan permohonan nikah ulang ke KUA setempat
  2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri dan surat keterangan dari Pengadilan Agama
  3. Menentukan wali nikah yang sah sesuai dengan ketentuan agama
  4. Melaksanakan prosesi nikah di hadapan saksi dan pejabat yang berwenang

Pengurusan persyaratan administrasi ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Agar keduanya bisa melangsungkan akad nikah ulang, mereka harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

Proses nikah ulang ini tentu saja bukan hanya sekadar formalitas belaka. Kasus yang terjadi pada pernikahan Rizky Febian dan Mahalini hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi semua orang terutama umat Muslim agar memperhatikan dan memahami betul-betul berbagai aspek terkait persiapan pernikahan.

baca juga

Penunjukkan wali yang sah menurut syariat Islam merupakan salah satu elemen terpenting dalam pelaksanaan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama Islam yang berlaku.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Wedding Organizer Mahalini dan Rizky Febian? Dituding Biang Kerok Pernikahan Anak Sule Tidak Sah

Siapa Wedding Organizer Mahalini dan Rizky Febian? Dituding Biang Kerok Pernikahan Anak Sule Tidak Sah

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 18:33 WIB

5 Fakta Pernikahan Mahalini-Rizky Febian yang Disebut Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang

5 Fakta Pernikahan Mahalini-Rizky Febian yang Disebut Tidak Sah, Kini Disarankan Nikah Ulang

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 15:56 WIB

Siapa Wali Nikah Mahalini? Kini Disarankan Nikah Ulang dengan Rizky Febian

Siapa Wali Nikah Mahalini? Kini Disarankan Nikah Ulang dengan Rizky Febian

Lifestyle | Selasa, 26 November 2024 | 15:47 WIB

Terkini

Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus

Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:00 WIB

Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:42 WIB

4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion

4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:11 WIB

5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta

5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis

Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:05 WIB

5 Sandal MyFeet untuk Jalan-jalan Tanpa Nyeri Tumit Rekomendasi Dokter

5 Sandal MyFeet untuk Jalan-jalan Tanpa Nyeri Tumit Rekomendasi Dokter

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:23 WIB

123 Kreator Muda Ikuti Kompetisi Video IFG untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Sehari-hari

123 Kreator Muda Ikuti Kompetisi Video IFG untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:11 WIB

5 Serum Niacinamide 5% untuk Hempas Garis Halus, Bye-Bye Tanda Penuaan!

5 Serum Niacinamide 5% untuk Hempas Garis Halus, Bye-Bye Tanda Penuaan!

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:05 WIB

×