Honorarium Komisaris Independen Anak Usaha BUMN

Dikutip dari Laporan Keuangan Tahun 2023 PT Pertamina Kilang Internasional yang menjadi tempat Prabu Revolusi mengabdi, struktur remunerasi Dewan Komisaris sudah diatur di Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 seperti berikut:
- Gaji Direktur Utama ditentukan berdasarkan RUPS
- Gaji Direktur adalah sebesar 85% dari Gaji Direktur Utama
- Honorarium Komisaris Utama adalah 45% dari Gaji Direktur Utama
- Honorarium Komisaris adalah 90% dari Honorarium Komisaris Utama
Selain itu, Dewan Komisaris juga berhak menerima Tunjangan Transportasi senilai 20% dari honorarium. Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebanyak 1 kali gaji untuk Dewan Direksi dan 1 kali honorarium untuk Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris juga berhak menerima asuransi purnajabatan paling banyak 25% dari gaji/honorarium dalam satu tahun. Pajak penghasilan juga ditanggung oleh perseroan.
Kemudian ada beberapa fasilitas yang berhak diterima Dewan Komisaris, yakni kendaraan ringan penumpang, kesehatan, bantuan hukum, serta komunikasi dan sarana teknologi informasi.
Bila merujuk pada Laporan Keuangan Pertamina pada tahun 2023, maka BUMN itu mengalokasikan sekitar Rp115,22 miliar untuk setiap anggota Dewan Komisaris. Jika dihitung per bulan, seorang Komisaris Pertamina bisa menerima sekitar Rp9,6 miliar dengan asumsi pembagian sama rata.