Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-Undang

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:40 WIB
Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-Undang
Miftah Maulana alias Gus Miftah. (Instagram/pengajiangusmiftah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Pasal 9 di atas, syarat yang harus dimiliki oleh seorang kiai ada tiga, yakni memiliki riwayat pendidikan di pesantren, pernah mengenyam pendidikan tinggi keagamaan Islam, serta memiliki kompetensi dalam ilmu agama Islam. Kiai yang dibahas pada undang-undang tersebut mengacu pada kiai yang ada di pondok pesantren.

Berdasarkan sebuah buku berjudul Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai yang ditulis oleh Zamaksyari Dhofier dan terbit tahun 1982, kiai merupakan gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada ahli Agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab klasik kepada santrinya.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI