"yaampun mana mungkin pe en es bisa punya begitu, 1 barang masih masuk akal, ini hermes sampe punya 4," celetuk warganet.
"yg beli juga takut kalo belinya di kpk nanti diselidikin bisa beli barang mewah duit dari mana.. ini jebakan ya," ujar warganet.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingka banding.